RANTAU - Membuka awal tahun 2020, Polsek Tapin Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kompleks perumahan di Desa Suato Tatakan Kecamatan Tapin Utara.
Pria itu bernama Ribuani Agus, warga Jalan Pengaron Seberang Rt 03 Rw 02 Desa Pengaron Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar. Ia ditangkap sekitar pukul 13.00 siang.
Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari informasi yang didapat oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tapin Selatan dari masyarakat, jika di TKP sering dilakukan pengedaran narkoba.
Kemudian, anggota Polsek Tapin Selatan Aiptu Bahrudin langsung menindaklanjuti dan bergerak. Ia bersama Kapolsek Tapin Selatan, Iptu Singgih Aditya dan dua orang anggota lainnya mendatangi rumah menggunakan pakaian preman.
Ketika polisi sampai, pintu rumah sudah terbuka. Seseorang sedang duduk di dalam dan memakai narkoba. Pria yang diketahui berumur 33 tahun itu kaget. Ia berdiri dan mau melarikan diri. Namun, aparat bereaksi cepat dengan meringkusnya.
"Dari tangan pelaku kami menemukan alat isap lengkap dengan pipet terbuat dari kaca berisi sabu,” ungkap Kapolres Tapin melalui Kapolsek Tapin Selatan, Iptu Singgih Aditya, Kamis (2/1).
Aparat kemudian menggeledah isi rumah. Dan ditemukan 8 paket sabu yang sudah terbungkus plastik klip kecil. "Berat dari masing-masing plastik itu berbeda. Yakni, 0,28 gram, 0,21 gram, 0,20 gram, dan satu paket lagi 0,22 gram," jelasnya. (dly/ema)