MARABAHAN - Baru memasuki tahun 2020, Polres Batola sudah menorehkan prestasi gemilang. Satu orang pengedar sabu lintas provinsi berhasil dibekuk. Hendrian atau Hendra diringkus aparat dengan barang bukti 93,73 gram sabu, Kamis (2/1) di Jalan Trans Kalimantan Km 10, Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak.
Pria ini secara tak sengaja dibekuk aparat Satuan Lalu Lintas Polres Batola saat menggelar kegiatan stasioner. Seorang pengendara motor warna merah dicurigai. Saat melihat aparat berjaga, ia berusaha memacu kendaraan. Berusaha kabur. Namun, aparat sigap. Si pengendara, Hendrian berhasil dihentikan Aipda Yahya Setiawan.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sesuatu yang mencurigakan di dalam bungkusan penyedap rasa. Ternyata, itu adalah barang laknat, sabu.
Berkaitan dengan kasus ini, Kapolres Batola AKBP Bagus Suseno mengapresiasi jajarannya yang telah berhasil mengungkap peredaran sabu saat melakukan razia kendaraan roda dua di kawasan Sungai Lumbah. "Anggota Sat Lantas berhasil mengamankan satu pengendara motor dengan kepemilikan sabu," ujarnya, kemarin.
Kasubag Humas Polres Batola, Iptu Abdul Malik menambahkan pelaku adalah warga Jalan Veteran, Banjarmasin. Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan memacu sepeda motornya melewati pemeriksaan petugas.
Setelah berhasil diamankan, terang Malik, pelaku langsung dibawa ke Polsek Berangas. "Ia sudah diamankan beserta barang bukti sabu seberat 93,73 gram. Proses penyelidikan lebih mendalam kini sedang dilakukan,” ucapnya. (bar/ema)