Oknum Ojol Resmi Tersangka dengan Pasal Berlapis

- Jumat, 3 Januari 2020 | 11:45 WIB
PASAL BERLAPIS: M Iqbal diamankan di Polsek Banjarmasin Utara. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
PASAL BERLAPIS: M Iqbal diamankan di Polsek Banjarmasin Utara. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Tiga hari sudah M Iqbal dimasukkan sel tahanan Mapolsekta Banjarmasin Utara. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik, warga Jalan Kelayan A Banjarmasin Selatan itu resmi dijadikan tersangka.

Pria 24 tahun ini membuat pasutri anak pemilik indekos terluka. Pada saat beraksi mengenakan jaket Gojek. Statusnya memang resmi sebagai pengemudi motor ojek online (Ojol).

"Benar dia ojol. Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," terang Kanit Reskrim Iptu Sandi mewakili Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Dodi H, kemarin (2/1).

Hasil pemeriksaan diduga kuat pelaku melakukan percobaan pencurian. Namun kepergok Tri Lana Mardiana sebagai penghuni kos. Iqbal langsung menodongkan pisau ke leher mahasiswi asal Kotabaru tersebut. Namun, Diana berhasil melarikan diri sambil berteriak minta tolong. Dikejar Iqbal sampai ke lantai bawah. Pasutri anak dan menantu dari pemilik kos menolongnya. Tapi, terluka saat melumpuhkan Iqbal yang membawa pisau.

"Ada dugaan pencurian yang hendak dilakukan pelaku. Kita jerat dia dengan pasal 365 KUHP, jo 53 tentang percobaan pencuri, dan kita jerat pula pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951," tegas Sandi.

Keterangan pelaku, sebelum melakukan aksi memutari kawasan Perdagangan saat hujan turun. Lalu muncul niat berbuat kejahatan. Dia memasuki Kompleks Raudatul Permai 1 RT 10 Banjarmasin Utara yang terlihat sepi.

Menaiki pagar indekos milik Muhidin, 65 tahun. Kemudian pelaku langsung naik ke lantai dua dan memeriksa sejumlah pintu-pintu kamar kos. Dalihnya pelaku galau karena memiliki masalah dengan keluarga. Jadi, nekat melakukan hal itu.

"Dia melihat ada sendal di depan kamar, dan yakin ada orangnya. Setelah itu pelaku mengetuk pintu. Begitu dibuka, langsung todongkan pisau. Anak kos itu berusaha menyanggah serangan pelaku dan langsung kabur ke bawah,” jelas Sandi didamping penyidiknya. “Kalau untuk sajam dibeli dari salah satu ritel sekitar Perdagangan," tambahnya.

Pasutri terluka itu Anton (37) dan Gendis (37), anak Muhidin. "Sebelum dihentikan pasutri itu, Pak Muhidin dulu berusaha menghalau. Tapi, lolos dan pasutri itu berhasil mengamankan. Luka yang diderita karena berusaha merebut pisau itu," tutup Sandi.

Pelaku beraksi mengenakan jaket Gojek, Senin (30/12) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Dia memasuki pagar yang telah dikunci oleh pemilik indekos. Kendaraan pelaku ditinggal di depan pagar. Pelaku langsung masuk ke area kos mahasiswi di lantai dua.

Kebetulan para mahasiswi yang tinggal di situ pulang kampung untuk liburan. Hanya ada Tri Lana Mardiana 18 tahun yang sedang santai menonton televise. Begitu mengetahui ada yang menggerakkan gagang pintu, dia berusaha mencari tahu. Setelah dibuka, malah mendapat ancaman oleh pelaku yang menggunakan pisau dapur. Ketika menyelamatkan Diana, Anton terluka di lengan. Istrinya luka di wajah.(lan/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X