Asiikk.., Tajir Melintir..!! Pemprov Gandakan Tunjangan, Tapi...

- Sabtu, 4 Januari 2020 | 10:41 WIB
KABAR GEMBIRA: Sekdaprov Kalsel, Abdul Haris memaparkan rencana kenaikan tunjangan ASN Pemprov Kalsel di ruang rapat Setdaprov Kalsel, Jumat (3/1) sore.  | FOTO: OSCAR/RADAR BANJARMASIN
KABAR GEMBIRA: Sekdaprov Kalsel, Abdul Haris memaparkan rencana kenaikan tunjangan ASN Pemprov Kalsel di ruang rapat Setdaprov Kalsel, Jumat (3/1) sore. | FOTO: OSCAR/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Angin segar bagi ASN Pemprov. Mulai tahun ini, nilai tunjangan yang didapat mereka akan ditambah melalui tunjangan tambahan penghasilan (TTP). Bahkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor sudah menyusun keputusan Bernomor 188.44/0609/KUM Tahun 2019 yang mengatur soal TPP ini.

Dalam aturan tersebut, untuk tunjangan maksimum eselon I.b (pimpinan tinggi madya) atau jabatan Sekretariat Daerah, besaran maksimum tunjangan yang akan diterima sebanyak Rp50 juta per bulan. Nominal ini naik sekitar Rp30 juta jika dibandingkan sebelumnya.

Sementara untuk pejabat eselon II.a atau asisten Setdaprov (pimpinan tinggi pratama) mereka akan mendapat tunjangan sebesar Rp20 juta per bulan. Sedangkan, untuk pejabat eselon II.a (pimpinan tinggi pratama) semisal kepala dinas, badan dan instansi setara, mereka akan mendapat tunjangan sebesar Rp18 juta.

Sedangkan untuk pejabat eselon II.b (pimpinan tinggi pratama) mendapat Rp15 juta. Sementara, untuk pejabat eselon III.a (administrator) sebesar Rp12 juta. Dan pejabat eselon III.b (administrator) diganjar Rp10 juta, eselon IV.a (pengawas) mendapat Rp8,5 juta. Sedangkan untuk eselon IV.b (pengawas) mendapat Rp6,5 juta per bulan di luar gaji pokok mereka.

Menerapkan ini, Pemprov rupanya menunggu lampu hijau terlebih dulu dari Kementerian Dalam Negeri. Sekdaprov Kalsel, Abdul Haris menerangkan, agar tak salah langkah, pihaknya melakukan konsultasi dulu dengan pemerintah pusat. “Penerapan TTP ini padahal sudah lama. Namun Pemprov baru saja menjalankan,” ujar Haris.

Dia memberi contoh seperti di Pemko Banjarmasin dan Pemkab Tanah Bumbu yang sudah lebih dulu menerapkan ini. Bahkan, Pemprov Kalsel adalah satu-satunya yang belum menerapkan ini dibandingkan dengan pemprov lain di Indonesia. “Kalau berbicara nilai, nominal tunjangan yang diterima ASN Pemprov lebih kecil jika dibandingkan dengan Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tanah Bumbu,” terangnya.

Dijelaskan Haris, meski mendapat tunjangan lebih dari sebelumnya, namun di pola TTP ini, tak lagi menerima honor kegiatan yang selama ini didapat. “Bahkan, dengan pola TTP ini, semua ASN berpeluang mendapat tunjangan besar. Misalnya staf yang biasanya tak mendapat honor, mereka akan mendapat tunjangan,” katanya.

Ditegaskannya, penerapan TTP ini tak akan mempengaruhi postur APBD. Pasalnya, biaya honor yang biasanya dibayarkan, akan dipindah ke tunjangan ini. “Bahasanya hanya dipindahkan saja. Honor yang biasanya diterima di setiap kegiatan, sekarang tak ada lagi,” paparnya.

Haris juga menepis, kebijakan ini ada unsur politis di tahun politik sekarang. Menurutnya, kebijakan TPP ini adalah amanat undang-undang. “Tak ada unsur politis, kebijakan ini sudah sejak tahun 2018 lalu,” sebutnya.

Soal ini, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Gt Burhanuddin, menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 13 oktober 2019, TPP bisa dilaksanakan. Namun, harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kemendagri. “Kami akan konsultasikan terlebih dahulu agar tak salah langkah,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala BKD Kalsel, Sulkan menjelaskan, teknis untuk mendapatkan TTP ini, ada beberapa persyaratan yang harus dicapai oleh ASN. Yakni kinerja harus baik, absensinya harus seratus persen. Kemudian tidak ada izin. “Kalau izin dipotong karena satu hari pun harus cuti. Tanpa ada izin seorang ASN itu. Mereka harus ajukan cuti," terang Sulkan.

TPP ini sebutnya, akan mendisiplinkan ASN disamping menyejahterakan. Dimana dengan disiplin dan berkinerja baik, maka ASN akan meraih kesejahteraan. “Pola TTP ini komposisinya 40 persen yang tetap dan 60 persen yang dinamis. Kalau dia malas, hanya dapat 40 persen. Sedangkan jika kinerjanya bagus, sampai 100 persen,” terangnya. (mof/by/bin)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X