Kenalan Lewat MiChat, Korban Dicekoki Miras, Lalu Tas Dicuri

- Minggu, 5 Januari 2020 | 05:58 WIB
DIRINGKUS: Pelaku tindak pidana pencurian menggunakan aplikasi MiChat, Suhardi diamankan unit Resmob Polres Banjarbaru di sebuah kos di kawasan Cindai Alus Kabupaten Banjar. | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin
DIRINGKUS: Pelaku tindak pidana pencurian menggunakan aplikasi MiChat, Suhardi diamankan unit Resmob Polres Banjarbaru di sebuah kos di kawasan Cindai Alus Kabupaten Banjar. | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Aksi licik Suhardi Senja (35) berakhir. Sempat selalu mujur menipu korbannya hingga tiga kali. Kini ia mendekam di ruang tahanan Mapolres Banjarbaru.

Warga Banjarbaru Selatan ini diringkus Unit Resmob Polres Banjarbaru pada Jumat (3/1) di sebuah indekos di Cindai Alus Kabupaten Banjar. Penangkapan ini lantaran ia terbukti melakukan tindak pidana pencurian terhadap seorang korban wanita belum lama tadi.

Dari keterangan kepolisian, Suhardi punya modus tersendiri dalam mengelabui calon korbannya. Bermodal sebuah gawai dan menggunakan aplikasi pengolah pesan daring: MiChat. Suhardi melancarkan skenarionya.

Mula-mula Suhardi akan berkenalan dengan calon korbannya lewat aplikasi tersebut. Usai dapat target, ia mengajak korban janjian untuk jalan bersama. Aksinya cukup pintar, sebab ia turut mengajak korban jalan dengan menggunakan mobil.

"Ketika sudah di dalam mobil. Pelaku memulai aksinya, pertama-tama ia akan mencekoki korban dengan minuman keras yang sudah disiapkan hingga korban mabuk," terang Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah.

Sejurus kemudian, korban yang tengah mabuk diminta pelaku untuk berhenti di sebuah lokasi. Kali ini lokasinya berada di sebuah musala di kawasan Jalan Kelapa Gading. Alasan pelaku diketahui ingin buang air kecil. "Nah saat itulah pelaku meninggalkan korban begitu saja dengan membawa kabur tas milik korban lengkap beserta isinya," tambah Aryansyah.

Pasca kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke kepolisian. Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan. Usai didapat beberapa fakta dan petunjuk. Unit Resmob bergerak menuju lokasi yang diduga kuat pelaku tengah berada.

"Kami sempat menggerebek salah satu kos yang ada di daerah Loktabat Utara. Tetapi ternyata pelaku sudah pindah tempat. Kemudian kami melakukan penyelidikan kembali dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu bersama istri sirinya di kawasan Cindai Alus," cerita Aryansyah.

Setelah diamankan dan diinterogasi. Rupanya aksi yang dilakukan pelaku tersebut bukan kali pertama. Melainkan sudah dua kali melancarkan aksi serupa.

"Dari pengakuannya sudah dua kali melakukannya. Modusnya juga sama. Untuk dua lokasi yakni di kawasan Sungai Ulin dan Jalan Karet Kota Banjarbaru," pungkas Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati menjelaskan bahwa  akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.

"Selain itu kami juga mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra XX warna merah hitam milik ibu kost yang pernah ditempati pelaku sekitar sebulan yang lalu dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura Kota," pungkas Siti. (rvn/ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X