AMUNTAI - Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil membongkar tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU TP Perdagangan. Murjani (48), seorang pedagang diamankan karena memperdagangkan obat pertanian tanpa label, bahkan kedaluwarsa atau expired, Kamis (2/1) sekitar pukul 10.00 Wita.
Murjani, pemilik Usaha Dagang Maju Bersama di Desa Tayur Rt 02 Kecamatan Amuntai Utara, tak berkutik saat aparat mendatangi dan menemukan barang bukti pestisida kedaluarsa tersebut.
Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim, Iptu Kamarudin membenarkan telah mengamankan seorang pelaku yang menjalankan jual beli racun rumput atau pestisida yang tidak menerangkan label dan habis masa edar atau kedaluwarsa.
"KBO Reskrim, Aiptu M Sadat memimpin langsung penangkapan di lokasi. Pelaku dan barang bukti yang disangkakan diamankan," kata Kamarudin, Minggu (5/1).
Adapun barang bukti yang disita adalah 23 botol merk Biophon, 37 botol Fertileg, tiga botol Green-Tama, 10 botol Mark Up , satu Manuver, 2 takaran dari plastik, dan satu buah jeriken isi 20 liter Mark UP. Selain itu, diamankan juga satu kemasan ulang isi satu liter, 48 botol berisikan obat setengah liter, 2 buah jeriken kosong dari plastik dan botol kosong bekas air mineral. (mar/ema)