PDAM Inginkan Dana Hibah Modal, DPRD Menolak

- Senin, 6 Januari 2020 | 10:40 WIB

BANJARMASIN – Meski PDAM Bandarmasih ingin sekali agar dana penyertaan modal yang disuntikkan Pemprov Kalsel dihibahkan, sebagai syarat untuk menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perusda), tampaknya DPRD tetap ngotot menolak.

“Kami sudah berkonsultasi ke kementerian dan tidak bertentangan dengan aturan,” kata Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo.

Pemprov, lanjut dia, tampaknya juga tak sependapat. Karena selama ini investasi ke PDAM sudah lumayan menguntungkan. Menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika dilepas, justru PAD akan hilang.

“Jika hibah disetujui dewan, pasti menimbulkan pertanyaan publik. Dewan pun tidak ingin disalahkan,” cetusnya.

Disebutkan, pemprov telah memberikan penyertaan modal sebesar Rp65 miliar terhadap PDAM. Tentu itu nilainya tidak sedikit. Bisnis air bersih yang dijalankan PDAM Bandarmasih selama ini tidak ada campur tangan perusahaan swasta, karena itu sebaiknya Pemko Banjarmasin bersama pemprov bersama-sama mengelolanya dengan baik.

“Sebab lebih mengutamakan pelayanan kesejahteraan masyarakat,” saran politikus PDIP ini.

Sekadar diketahui, permohonan hibah itu guna memuluskan rencana mengubah status PDAM dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (perumda) atau perusahaan perseroan daerah (peseroda).

Aturannya, ada dua bentuk BUMD yakni perumda dan peseroda. Secara tegas, PP No 54 Tahun 2017 tentang Perusahaan Milik Daerah ini mengatur kepemilikan saham hanya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi sahamnya. Sedangkan, untuk perseroan terbatas, modalnya bisa terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51 persen dimiliki suatu daerah. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X