3 Tahun Masih 0 Rupiah, Target Retribusi Miras Tak Tercapai

- Senin, 6 Januari 2020 | 10:51 WIB
DI MEJA BAR: Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina saat menyidak tempat hiburan malam di Banjarmasin, beberapa waktu lalu. | FOTO: SYARAFUDDIN/RADAR BANJARMASIN
DI MEJA BAR: Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina saat menyidak tempat hiburan malam di Banjarmasin, beberapa waktu lalu. | FOTO: SYARAFUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banjarmasin gagal merealisasikan target retribusi dari penjualan minuman keras yang sebelumnya ditarget sebesar Rp800 juta pada tahun 2019 kemarin.

Menurut Kepala Disbudpar Banjarmasin Ikhsan Alhak, kegagalan itu akibat terganjal aturan terkait jarak lokasi penjualan minuman beralkohol dengan tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintah.

Ini bukanlah kejadian pertama. Bahkan pada 2017 lalu, pernah ditarget sebesar Rp1,7 miliar, dan hasilnya juga nol rupiah. Ketika itu terganjal Perda No 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Kami masih tidak bisa menjalankan, karena terkendala perda yang mengatur terkait jarak tempat penjualan dengan fasilitas umum. Jaraknya itu minimal satu kilometer," ucap Ikhsan.

Radius itulah dikatakannya yang masih menjadi kendala hingga saat ini dalam proses pengeluaran izin dari Dinas PMPTSP maupun penerbitan rekomendasi dari Disbudpar.

"Jika mengacu ke situ, jelas semua tempat-tempat yang menjual minol di Banjarmasin tak memenuhi syarat. Contoh HBI dan Hotel Armani, jelas tak memenuhi syarat. Sekalipun mereka mau mengajukan, kami tetap tak bisa proses, terkendala aturan," jelasnya.

Menurut Ikhsan, persoalan inilah yang tak kunjung beres. Dia khawatir disebut melabrak aturan, jika tetap memaksakan diri memungut retribusi miras.

"Itulah alasan yang membuat tidak ada sepeserpun pemasukan dari retribusi minol. Ketimbang kami melanggar peraturan, lebih baik tidak proses," tegasnya.

Selain itu, ia juga berasumsi bahwa retribusi minol sifatnya juga tak wajib, karena terkait aturan ini bersifat pengendalian.

"Menurut saya ini tak wajib, ibaratnya makruh saja. Lain seperti halnya parkir, itu wajib. Kalau perda minol ini sifatnya pengendalian, karakternya saja berbeda," tuturnya.

Lantas bagaimana pada tahun 2020 ini, apakah ada target serupa? Ikhsan menjawab, target retribusi minol kembali dimunculkan dengan jumlah yang sama dengan tahun kemarin.

Alasannya, ada sedikit angin segar dari DPRD Banjarmasin. Bahwa persoalan jarak takkan lagi muncul menjadi kendala.

"Masih ditargetkan lagi seperti tahun sebelumnya. Saya iyakan saja. Tapi, tolonglah perdanya disesuaikan, begitu kata saya. Apalagi ini kan sudah tiga tahun terkait soal jarak enggak selesai-selesai," keluhnya.

Dibeberkannya, pada tahun juga ada target retribusi tambahan, yakni tentang penarikan retribusi pemanfaatan siring dengan target retribusi sebesar Rp1,2 miliar.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB
X