Dua Warga Tabalong Jual Ribuan Miras

- Senin, 6 Januari 2020 | 12:34 WIB
AMANKAN MIRAS : Jajaran Polres Tabalong menggeledah rumah pelaku yang dijadikan penyimpanan Miras.
AMANKAN MIRAS : Jajaran Polres Tabalong menggeledah rumah pelaku yang dijadikan penyimpanan Miras.

TANJUNG - Kabupaten Tabalong ternyata menjadi pasar subur penjualan minuman keras (Miras). Terlebih ketika tahun baru kemarin.

Senin (6/1/20) Polres Tabalong merilis, keberhasilan menangkap peredaran ribuan Miras berbagai merk untuk dijual. Diantaranya anggur, topi miring, angker beer dan lainnya. 

Dua orang laki-laki berinisial HS (52) Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dan TTB (50) warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pelaku penjual Miras. 

Untungnya, ulah keduanya yang akan mengedarkan minuman setan itu ketahuan masyarakat, dan akhirnya dilaporkan ke Polres Tabalong. 

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan, jumlah pasti Miras yang diamankan sebanyak 2.262 botol dan 614 kaleng berbagai jenis.

Banyaknya Miras yang diamankan didapati dari dua lokasi berbeda. "Di rumah HS disita petugas sejumlah  1.391 botol dan di rumah TTD menyita sejumlah 871," katanya.

Sekarang kedua pelaku ditahan di Mapolres Tabalong dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (ibn/ema)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB

Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Selasa, 9 April 2024 | 18:30 WIB
X