Sanksinya Terlalu Ringan, Perda Tentang Miras di Tapin Harus Direvisi

- Selasa, 7 Januari 2020 | 11:14 WIB
TERLALU RINGAN: Bupati Tapin, M Arifin Arpan bersama jajaran memusnahkan barang bukti minuman keras dan alkohol, Senin (6/1). | Foto: Rasidi Fadli/Radar Banjarmasin
TERLALU RINGAN: Bupati Tapin, M Arifin Arpan bersama jajaran memusnahkan barang bukti minuman keras dan alkohol, Senin (6/1). | Foto: Rasidi Fadli/Radar Banjarmasin

RANTAU – Pemberlakuan sanksi pidana terhadap pengedar minuman keras dan alkohol, selama ini memang kurang efektif. Tidak membikin jera dan takut para pelaku. Salah satu solusi, aturan hukumnya harus diubah. Sanksi harus lebih berat dan tegas.

Diakui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tapin, Yus Sudarmanto, selama ini sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pengedar minuman keras dan alkohol, kurang efektif.

"Karena, saat sidang hanya dikenakan denda yang sangat ringan," ucapnya, usai pemusnahan barang bukti 30 botol miras dan 49 botol alkohol 70 persen, Senin (6/1) di Lapangan Dwi Dharma Rantau.

Bahkan, pengedarnya hanya bisa ditindak berupa kurungan penjara, kalau sudah melaksanakan kasus yang sama selama tiga kali berturut-turut. Itupun hukumannya hanya satu bulan saja.

"Untuk itu, Perda yang mengatur masalah ini perlu direvisi. Agar hukuman bagi pengedar bisa diperberat. Supaya mereka jera. Kalau bisa, tidak hanya pengedar yang ditindak, tapi pemakainya bisa juga ditindak," usulnya.

Hal ini cukup beralasan. Selama ini banyak kasus perkelahian, hingga menyebabkan korban maupun pelakunya meninggal, karena pengaruh minuman keras.

"Kalau kasus sabu itu merusak diri sendiri saja. Namun, miras dan alkohol bisa merugikan orang lain," ujarnya.

Dalam merevisi peraturan daerah itu, lanjut dia, semua pihak perlu duduk bersama. Baik Satpol PP,  kepolisian, kejaksaan dan anggota dewan.

Bupati Tapin, M Arifin Arpan sendiri siap mendukung kalau memang Perda Tipiring perlu direvisi. Sebelumnya, ia meminta Satpol PP lebih intens untuk menggelar razia. Kalau perlu selalu libatkan aparat kepolisian.

"Sementara perda belum direvisi, kita pakai dulu yang ada. Tapi lebih giat lagi dalam bertindak," tegasnya. (dly/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X