Bandel, 7 Motor Ojol Diangkut

- Selasa, 7 Januari 2020 | 11:53 WIB
PARKIR SEMBARANG: Akibat parkir sembarangan di bahu Jalan Simpang Ulin, samping Duta Mall, motor-motor milik ojol ini diangkut Dishub ke kantornya. | FOTO: NOORHIDAYAT/RADAR BANJARMASIN
PARKIR SEMBARANG: Akibat parkir sembarangan di bahu Jalan Simpang Ulin, samping Duta Mall, motor-motor milik ojol ini diangkut Dishub ke kantornya. | FOTO: NOORHIDAYAT/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN – Dinas Perhubungan Banjarmasin kembali mendapati kendaraan yang parkir sembarangan di bahu Jalan Simpang Ulin, kemarin (6/1). Alhasil tujuh sepeda motor yang ditinggal pemiliknya itu diangkut petugas ke dalam truk.

Dari samping Duta Mall, semuanya langsung dibawa ke kantor Dishub di Jalan Pasir Mas Kelurahan Kuin Cerucuk Banjarmasin Barat sebagai barang bukti.

Sebenarnya, bisa saja lebih dari tujuh. Tapi motor lainnya berhasil diselamatkan para pemiliknya.

"Ini tindak lanjut dari operasi parkir sembarangan yang sering terjadi di kawasan ini. Sebelumnya hanya kami gembosi saja bannya,” ujar Danton Lapangan Dishub Banjarmasin, Dony Tri Wahono.

Disebutkannya, rata-rata yang terjaring operasi adalah motor milik ojol (ojek online). "Sudah sering kami tegur ojol di sini karena parkir sembarangan. Padahal di dekat sini banyak tempat parkir, tapi mereka lebih memilih parkir sembarangan di bahu jalan. Sehingga sering membuat macet," jelasnya.

Bagi motor yang diamankan di kantor Dishub, jika pelanggar ingin mengambil, yang bersangkutan harus memperlihatkan barang bukti berupa KTP dan STNK. "Sebagai bukti itu milik mereka. Kami angkut agar memberi efek jera," tegasnya.

Sebenarnya Dishub ingin bertindak lebih keras. Motor itu diinapkan selama semalam di kantor Dishub sebelum bisa diambil. Tapi pertimbangannya, motor itu digunakan untuk mencari rezeki. Sehingga niat itu diurungkan.

Lain waktu, Dishub berencana menggandeng Satlantas Polresta Banjarmasin dalam penindakan. Agar pelanggar aturan bisa ditilang.

Selain itu juga menyurati kantor Grab dan Gojek. Agar bisa memberikan imbauan kepada ojol lain agar tak melakukan hal serupa.

"Agar tak mengganggu pengendara lain, tolong jangan parkir di bahu jalan lagi. Apalagi kalau tak ingin kena tilang," pungkasnya. (hid/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X