PELAIHARI - Jajaran Kepolisian Polres Tanah Laut (Tala) melalui Satreskrim Polres Tala berhasil mengungkap pelaku pencurian sapi yang viral di Kabupaten Tala, hal ini disampaikan oleh Kapolres Tala Cuncun Kurniadi SIK saat Press Conference, Rabu (8/1).
Penangkapan pelaku ini berhasil diungkap, setelah pengembangan dari pemilik mobil, bahwa mobil yang dibakar massa di perkebunan sawit PTPN XIII itu di sewa oleh dua pelaku yang berinisial MJ dan R.
Atas perbuatan kedua pelaku, pihak kepolisian menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Pelaku sudah kami amankan," ucap Kapolres Tala AKBP Cuncun Kurniadi SIK.
Cuncun menambahkan, salah satu pelaku merupakan DPO dengan kasus yang lain, dan juga salah satu pelaku melakukan pencurian sapi di 12 lokasi, dan satu lokasi diluar wilayah Tala.
Perlu diketahui, kejadian ini berawal pada 18 Desember 2019 sekitar pukul 01.00 wita terjadi pembakaran mobil pick up di perkebunan sawit PTPN XIII oleh Massa, lantaran diduga mobil tersebut digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian dari milik warga Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari. (ard)