RANTAU - Selasa (7/1) sekitar pukul 19.30 atau saat isya, menjadi hari yang sial buat Hasan berprofesi sebagai supir. Karena, pria berumur 27 tahun ini ditangkap aparat kepolisian Mapolsek Binuang.
Warga Jalan Pantai Tengah RT 7 RW 3 Kelurahan Raya Belanti Kecamatan Binuang ini ketahuan membawa senjata tajam tanpa izin saat berada di simpang tiga Kelurahan Raya Belanti.
Kapolres Tapin melalui Kapolsek Binuang Iptu Guntur Pambudi menuturkan bahwa pelaku ketahuan membawa Sajam jenis pisau lengkap dengan hulu kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat, dengan panjang mata pisau sekitar 19 sintemeter.
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat," ungkapnya, Rabu (8/1) pagi. (dly/ema)