JARA KADA..!! PSK Didenda Setengah Juta Rupiah

- Rabu, 8 Januari 2020 | 11:17 WIB
SIDAK PSK: Petugas Satpol PP Banjarbaru mengecek beberapa bangunan sekaligus penghuninya di kawasan eks lokalisasi Pembatuan, Selasa (7/1) pagi. | Foto: Satpol PP Banjarbaru for Radar Banjarmasin
SIDAK PSK: Petugas Satpol PP Banjarbaru mengecek beberapa bangunan sekaligus penghuninya di kawasan eks lokalisasi Pembatuan, Selasa (7/1) pagi. | Foto: Satpol PP Banjarbaru for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Geliat praktik esek-esek di eks lokalisasi Pembatuan Landasan Ulin Banjarbaru kembali terbongkar. Total, ada dua PSK yang digaruk Satpol PP Banjarbaru pada Senin (6/1) petang.

Seusainya diamankan di Mako Satpol PP Banjarbaru. Kedua PSK berinisial MT dan MJ ini langsung disidangkan pada Selasa (7/10) pagi. Mereka menjalani sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di PN Banjarbaru.

Keduanya duduk di kursi pesakitan karena terbukti melanggar Perda No 6 tahun 2002 tentang Larangan Prostitusi di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru.

Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal, Yanto Hidayat memastikan bahwa kedua PSK telah mengakui perbuatannya. Kemudian bukti yang didapat katanya juga sudah cukup, sehingga keduanya disidangkan.

"Dari putusan hakim, keduanya dinyatakan bersalah. Mereka juga dijatuhi hukuman berupa denda uang tunai yang harus dibayarkan," informasinya.

Adapun, besaran denda keduanya punya perbedaan. Yakni untuk PSK berinisial MJ dijatuhi hukuman denda Rp500 ribu. Sementara MT dijatuhi denda Rp300 ribu.

"Mereka juga turut dan wajib membayar biaya perkara dua ribu rupiah," tambah Yanto.

Adapun terkait kronologis penangkapan PSK. Dikatakan Yanto bahwa target patroli tim kali ini menyasar. Eks lokalisasi Pembatuan dan juga Eks Lokalisasi Batu Besi dan Eks Lokalisasi Pembatuan.

"Saat giat berlangsung, petugas mendapati dua orang wanita yang dicurigai sebagai PSK di Eks Lokalisasi Pembatuan. Saat itu, keduanya sedang menunggu pelanggan di sebuah warung," katanya.

Selain menggelar giat di eks lokalisasi. Petugas juga menggelar patroli PKL dan Reklame yang berada di Jalan Trikora. Yang mana turut ditemukan pelanggaran PKL yang berjualan di bahu jalan. Tepatnya lokasinya di seberang Masjid agung Al Munawarah Banjarbaru. (rvn/bin/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X