Di Tapin, Penjual dan Pembeli Anakan Ikan Bisa Masuk Penjara

- Rabu, 8 Januari 2020 | 11:55 WIB
PANTAU: Satu persatu penjual ikan di pasar Keraton Rantau, didatangi Kepala Dinas Perikanan Tapin, Parianata, beserta jajarannya.
PANTAU: Satu persatu penjual ikan di pasar Keraton Rantau, didatangi Kepala Dinas Perikanan Tapin, Parianata, beserta jajarannya.

RANTAU - Keberadaan ikan air tawar, seperti ikan papuyu, ikan haruan (gabus) dan lain-lain di Kalsel khususnya Tapin terancam punah. Ini disebabkan aktivitas masyarakat yang melakukan penangkapan dengan cara setrum dan penangkapan dini anakan ikan.

Untuk mengantisipasi hal ini terjadi, Dinas Perikanan Tapin langsung bergerak, tidak hanya melakukan razia elegal fishing rutin, tapi melakukan pemantauan ke pasar Keraton Rantau. Karena disinyalir pasar yang berada di pusat kota Rantau ini marak terjadi jual beli anakan ikan. 

Satu persatu penjual ikan dipantau. Tim yang dipimpin langsung Kepala Dinas Perikanan Tapin, Parianata ini juga berinteraksi dengan para pedagang ikan. Supaya mereka tidak menjual anakan ikan lagi.

"Setelah saya pantau, ternyata memang masih ada penjual anakan ikan. Tapi, masih dalam volume kecil," ungkap Kadis, kepada Radar Banjarmasin, Rabu (8/1) kemarin.

Beruntung mereka yang ketahuan menjual anakan ikan tidak ditindak. Kadis beserta jajaran hanya melakukan pemantauan. Namun, mereka tidak bisa tenang, karena nanti akan ada razia.

"Saat razia nanti, baik penjual maupun pembeli akan kita tindak tegas sesuai Perda yang berlaku," jelasnya.

Adapun, isi Perda Provinsi Kalsel Nomor 24 tahun 2018 tentang pengawasan dan perlindungan sumber daya ikan di Kalsel. Pada pasal 10 berisi setiap orang dilarang melakukan kegiatan penangkapan anak-anak ikan yang mempunyai nilai ekonomis, baik untuk dikonsumsi maupun diperdagangkan untuk pakan ikan.

"Lalu pasal 11 berisi setiap orang dilarang melakukan kegiatan jual beli anak-anak hasil tangkapan ikan. Kalau melanggar, akan diancam pidana kurungan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah," jelasnya.

Tak lupa juga mantan Camat Candi Laras Utara ini mengimbau kepada setelah ia dan jajaran melakukan pemantauan yang sifatnya hanya pentaatan, tidak ada lagi yang melakukan jual beli anakan ikan.

"Semoga setelah ini tidak ada lagi penjualan anakan ikan," harapnya.

Ditambahkan Kabid Perikanan Tangkap dan Sumber Daya Ikan (SDI) Dinas Perikanan Tapin, Hernita, bahwa langkah antisipasi sudah pihaknya lakukan, dengan cara menempel brosur tentang larangan jual beli anakan ikan.

"Kita juga sering melakukan sosialisasi kepada penjual, agar mereka tidak menjual anakan ikan," bebernya. (dly/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X