Besaran Tunjangan PNS Tergantung Kinerja

- Rabu, 8 Januari 2020 | 14:08 WIB
KONPERS : Bupati Balangan Ansharuddin (tengah) saat menjelaskan terkait sistem tunjangan kinerja bagi para aparatur sipil negara lingkup Pemkab Balangan. : FOTO WAHYUDI RADR BANJARMASIN.
KONPERS : Bupati Balangan Ansharuddin (tengah) saat menjelaskan terkait sistem tunjangan kinerja bagi para aparatur sipil negara lingkup Pemkab Balangan. : FOTO WAHYUDI RADR BANJARMASIN.

PARINGIN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan per Januari 2020 ini, akan mulai menerapkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja bagi para pegawai di lingkungan Pemkab Balangan, menggantikan sistem tunjangan yang sudah ada.

Bupati Balangan Ansharuddin mengatakan, penerapan TPP atau Tunjangan Kinerja (Tukin) ini bagi para Pegawai Negeri Sipil, bertujuan untuk merangsang kinerja pegawai agar lebih disiplin dan rajin dalam bekerja.

“Standar untuk sistem Tukin sendiri yakni dinilai berdasarkan kehadiran sebesar 40 persen dan kinerja para pegawai sebesar 60 persen. Dan mulai Januari ini sudah kita terapkan tunjangan kinerja tersebut," ujar Ansharuddin, Senin (6/1).

Dengan sistem TPP ini, menurut Ansharuddin, setiap pegawai di lingkungan Pemkab Balangan akan mendapatkan penghasilan yang berbeda sesuai dengan golongan dan jabatannya, karena ada sistem penilaian dilakukan setiap pegawai.

"Nilai yang dilakukan yakni kehadiran 40 persen dan 60 persen kinerja, ini nanti dikalkulasikan setiap akhir bulan setelah itu dihitung jumlahnya. Bisa jadi setiap pegawai mendapatkan penghasilan berbeda, mungkin ada yang dapat Rp3 juta sebulan ada juga Rp10 juta lebih per bulan dan lain-lain, sesuai golongan dan jabatannya serta kinerjanya,” ujar dia.

Perbedaan penghasilan dengan sistem TPP ini sendiri, lanjut dia, lantaran dibayarkan sesuai kinerja dan kehadiran. Kalau pegawainya hanya duduk dan nongkrong, sudah pasti mendapatkan penghasilan yang rendah di luar gaji pokok.

Terlepas dari itu, katanya, TPP ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi, di mana inti reformasi birokrasi ini adalah perubahan pada mental aparatur.

Bupati menjelaskan, perubahan tersebut tidak dapat dilakukan hanya melalui langkah teratur, tetapi juga harus ditunjukkan kepada seluruh sistem. Termasuk tata kerja kelembagaan dan keberhasilan perubahan dari kebijakan, terutama terkait dengan pemberian tunjangan kinerja pegawai atau TPP.

“TPP berbasis kinerja ini diharapkan bermanfaat bagi para pegawai. Diharapkan tidak menimbulkan kesenjangan sosial bagi sesama aparatur pemerintahan. Pasalnya, TPP dihitung berdasarkan kinerja yang dilaksanakan oleh masing-masing pegawai itu sendir,’’ tukasnya. (why/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X