TANJUNG - Dua warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah dijemput jajaran Polres Tabalong Rabu (8/1/20) lantaran berulah di Desa Pamarangan Kanan Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.
Mereka adalah M(20) dan A (23) beralamat persis di Desa Tatah Barikin, Haruyan, Hulu Sungai Tengah. Kini keduanya ditahan di rumah tahanan Polres Tabalong.
Satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150, warna hitam, tahun 2014, Nomor Kendaraan MH8BG41EAEJ232174, Nomor Mesin G427-ID235882, Nomor Polisi DA 4558 UK juga menyertai mereka.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Tanta Iptu Siregar membenarkan penangkapan dua orang HST tersebut. "Mereka diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di daerah Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong," katanya.
Ia menjelaskan, M diduga sebagai pelaku curanmor dan A(23) diduga pelaku penadah hasil dari kejahatan Curanmor.
Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor itu berkat kerjasama dengan Polres Balangan dan Polres Hulu Sungai Tengah yang ikutserta dalam pengamanan.
"Saat ini kedua orang tersebut sudah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti sepeda motor ada di Polsek Tanta," imbuhnya.
Sekadar diketahui, kedua pelaku melancarkan aksi kejahatan di Desa Pamarangan itu pada Sabtu 14 Desember 2019 lalu dengan korban bernama Muhammad Amin (23). (ibn/ema)