Rapat Paripurna Perdana DPRD Kota Banjarbaru tahun 2020 Digelar

- Kamis, 9 Januari 2020 | 06:23 WIB

BANJARBARU - DPRD Kota Banjarbaru bersama dengan Pemerintah Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna perdana, Rabu (8/1) di Ruang Paripurna gedung DPRD Kota Banjarbaru.

Dalam rapat ini, agenda yang dibahas yakni penyampaian tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Agenda kemarin dihadiri Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah sebagai pimpinan rapat beserta anggota DPRD lainnya. Dari pihak Pemko, Walikota Banjarbaru, Nadjmi Adhani juga hadir. Turut hadir juga para pejabat Pemko Banjarbaru.

Walikota Banjarbaru mengucapkan terimakasih dan penghargaan atas dedikasi kerja sama yang solid antara DPRD dengan Pemko Banjarbaru. Yang mana katanya mengawali tahun ini Pemko Banjarbaru akan menyampaikan tiga buah Raperda.

"Adapun agenda paripurna ini menyampaikan, Raperda tentang pajak daerah, Raperda tentang retribusi pengolahan limbah cair, dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota Banjarbaru nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan," ucapnya.

Dijelaskan Nadjmi, pemberian kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah Kabupaten/Kota dalam pemungutan pajak daerah sangat diperlukan dalam rangka mendorong peningkatan kemampuan keuangan daerah.

"Mengingat pajak daerah merupakan komponen pendapatan asli daerah (PAD) memiliki kontribusi paling besar," tambahnya.

Lalu, menurutnya hal ini sejalan dengan perkembangan perubahan sosial, kemajuan teknologi cukup pesat dan perubahan kebijakan pemerintah pusat maka perlu adanya perubahan peraturan daerah yang baru tentang pajak daerah.

"Pada dasarnya ini bertujuan untuk mengatasi kekosongan hukum dalam pemungutan pajak daerah sebagai salah satu komponen pendapatan asli daerah yang memiliki kontribusi terbesar dan sumber pendanaan terbesar yang penting untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan," ucapnya.

Kemudian, Raperda tentang retribusi pengolahan limbah cair perlu adanya perubahan agar penarikan retribusi tersebut diharapkan meningkatkan kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam pengelolaan limbah cair di Kota Banjarbaru.

Untuk Raperda tentang administrasi kependudukan, dengan diundangkannya peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2019 tentang pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2006 telah diubah dengan UU nomor 23 tahun 2003 tentang administrasi kependudukan.

"Sehingga terdapat beberapa ketentuan dalam peraturan daerah Kota Banjarbaru nomor 4 tahun 2007 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang harus disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2019, inilah yang menjadikan dasar untuk merubah itu," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah mengungkapkan syukurnya atas terselenggaranya rapat paripurna perdana ini. "Alhamdulillah rapat hari ini berjalan lancar, semoga ke depan bisa terus seperti ini," katanya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X