Berkeluh Kesah, Pengusaha Reklame Merasa Digantung

- Kamis, 9 Januari 2020 | 06:50 WIB

BANJARMASIN - Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel berkeluh kesah di DPRD Banjarmasin. Soal kepastian hukum usaha reklame di kota ini.

Pertemuan itu dilakukan, Selasa (7/1) tadi. Mereka mengadu ke Komisi III lantaran merasa digantung. “Beberapa waktu lalu kami seperti bola. Dilempar kesana kemari,” kata Ketua APPSI Kalsel Winardi Sethiono.

Dia heran, pajak reklame yang dibayarkan pengusaha advertising tak diterima Badan Keuangan Daerah. Alasannya, lantaran tak sesuai dengan Peraturan Menteri PU.

Padahal, dalam perda sudah diatur soal penyelenggaraan reklame. “Seolah seperti ingin menghentikan kegiatan usaha kami. Makanya kami berkeluh kesah,” ungkapnya.

Bukan apa-apa. APPSI ingin memberi pemasukan bagi Banjarmasin. Tentu melalui pajak reklame yang dibayarkan. Setidaknya, itulah ucapkan Winardi.

Menurutnya, karena tak ada kepastian hukum, sehingga reklame atau baleho yang ada dianggap bodong. Karena tidak membayar pajak. “Mau bayar tapi tak diterima,” ucapnya.

Karena itu, Winardi berharap kepastian. Mesti ada regulasi yang bisa dijadikan patokan penyelenggaraan reklame.

“Ada perda yang mengizinkan reklame, akan tetapi pemko tak menerima pajaknya. Kalau tanpa pajak, baleho kami jadi tak diizinkan. Ini yang membuat kami bingung. Padahal kami ingin berusaha sesuai aturan,” ungkapnya.

Winardi juga mempertanyakan komitmen pemko. Saat ini izin baleho yang ada digantung. Di sisi lain, ada saja yang boleh membangun reklame baru.

“Dulu saat rapat koordinasi dengan dinas terkait, APPSI akan dilibatkan jika ada pembangunan reklame baru. Namun, sampai hari ini belum pernah dilibatkan,” bebernya.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, Arifin Noor coba memberi jawaban. Terutama soal pengawasan.

Sejak 2017 lalu, satuan pengawas rupanya sudah dihapus. Yakni Unit Pelayanan Teknis (UPT) Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Reklame. Unit ini berada di bawah kendali (PUPR). “Ini sesuai undang-undang,” sebut Arifin.

Yang ia maksud adalah UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diterapkan pada tahun 2017 kemarin.

Sisi lain, Arifin menyadari ada Perda No 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Diperkuat dengan Perwali tahun 2106. Tapi tetap saja pengawasan reklame tak maksimal.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB
X