Tak Boleh Nyicil, Maju Gubernur Jalur Independen Minimal Harus Dapat 243 Ribu Dukungan

- Kamis, 9 Januari 2020 | 06:55 WIB

BANJARMASIN – Jumlah syarat dukungan yang harus dipenuhi bakal calon perseorangan di Pilgub 2020 ini jumlahnya tak sedikit. Minimal syarat dukungan yang harus diserahkan ke KPU Kalsel sebanyak 243.880 lembar Salinan e-KTP.

Jumlah syarat dukungan tersebut pun tak bisa dicicil. Bakal calon harus menyerahkan sekaligus ketika waktu penyerahan berkas. Jadwalnya pada 16-19 Februari mendatang.

“Tak bisa dicicil. Harus diserahkan semuanya. Meski jadwalnya selama empat hari,” tegas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel Sarmuji usai membuka sosialisasi pencalonan perseorangan atau independen Pilkada 2020 di Sekretariat KPU Kalsel, Selasa (7/1).

Menariknya, dalam sosialisasi itu, KPU tak hanya mengundang perwakilan yang digadang-gadang bakal maju melalui jalur perseorangan. Juga diundang sejumlah perwakilan elemen masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa. “Mahasiswa kami undang untuk memberikan pembelajaran politik kepada mereka,” tukas Sarmuji.

Kembali ke syarat dukungan, Sarmuji menyatakan, sebarannya harus meliputi minimal di tujuh kabupaten/kota. “Jumlah syarat dukungan harus full diserahkan. Tak boleh kurang satu pun. Jika kurang kami kembalikan,” ujarnya.

Pasalnya, sebelum menuju tahapan selanjutnya, yakni verifikasi faktual, berkas yang diserahkan tersebut akan menjalani verifikasi awal terlebih dahulu. Seperti mencocokkan data dengan KTP.

Sarmuji juga mewanti-wanti kepada bakal calon perseorangan yang berkeinginan maju, agar menyerahkan berkas syarat dukungan melebihi jumlah minimum. Menghindari kekurangan berkas setelah verifikasi administrasi di KPU Kalsel.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman sebelumnya, banyak ditemui dukungan ganda. Otomatis jika ditemukan kegandaan, akan dilakukan pencoretan. Contoh, si A memberikan dukungan sebanyak 10 berkas. Otomatis akan dicoret sembilan. Artinya hanya satu yang diakui. “Akan sangat banyak pengurangan jika banyak yang ganda,” terangnya.

Tak hanya di tahapan seleksi administrasi, berkas bisa berkurang saat proses verifikasi faktual lanjutan oleh PPS di lapangan. “Ketika ditemukan data fiktif atau malah tak memberi dukungan. Otomatis bakal calon harus melengkapi lagi,” paparnya.

Bahkan dalam tahapan selanjutnya untuk memenuhi kekurangan. Bakal calon wajib melengkapi kekurangan berkas dua kali lipatnya. “Misalkan dicoret atau kurang 500 lembar. Maka bakal calon harus melengkapi sebanyak 1.000 lembar,” pungkas Sarmuji. (mof/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X