#SaveMeratus Dikabulkan, MA Kabulkan Kasasi dan Gugatan Walhi

- Kamis, 9 Januari 2020 | 07:04 WIB
SELAMATKAN MERATUS: Desa Nateh berikut perbukitan kartsnya, adalah sebagian wilayah area IUP PT Mantimin Coal Mining. Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan Walhi untuk mencabut izin IUP PT MCM. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BAJARMASIN
SELAMATKAN MERATUS: Desa Nateh berikut perbukitan kartsnya, adalah sebagian wilayah area IUP PT Mantimin Coal Mining. Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan Walhi untuk mencabut izin IUP PT MCM. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BAJARMASIN

BANJARBARU - Perjuangan panjang Walhi Kalsel dalam upaya menggugat Menteri ESDM dan PT Mantimin Coal Mining (MCM) atas terbitnya SK Menteri ESDM tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara PT MCM, menjadi tahap kegiatan operasi produksi di kawasan Pegunungan Meratus, akhirnya membuahkan hasil.

Upaya hukum asasi yang diajukan Walhi ke Mahkamah Agung (MA) melalui PTUN Jakarta telah dikabulkan. Hal itu diketahui dari website MA, di sana tertulis bahwa nomor perkara 369-K/TUN-LH/2019, atas nama pemohon Walhi telah diputus pada 15 Oktober 2019. Amar putusannya; Kabul Kasasi, Batal Judex Facti, Adili Sendiri, Kabul Gugatan, Batal Objek Sengketa.

Kasasi diajukan Walhi Kalsel pada 14 April 2019, setelah gugatan mereka ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 22 Oktober 2018 lalu. Sebelumnya upaya banding juga tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 20 Maret 2019.

Saat dikonfirmasi, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono membenarkan jika kasasi mereka dikabulkan oleh MA. "Iya itu benar, kami mengetahuinya dari web MA," katanya kepada Radar Banjarmasin, kemarin. Namun, dia mengaku belum mendapatkan isi keseluruhan hasil putusan tersebut. "Kami ingin mendapatkan salinan putusan itu, supaya bisa mengawalnya," katanya.

Pria yang akrab disapa Cak Kis ini menjelaskan, berdasarkan amar putusan, Batal Judex Facti, sudah jelas bahwa putusan PTUN dan PTTUN yang menolak gugatan dan banding mereka telah dibatalkan. "Selain itu, gugatan kita juga dikabulkan. Sehingga, objek sengketa yakni SK Menteri yang kita gugat itu batal," paparnya.

Gugatan Walhi Kalsel ke PTUN sendiri ada empat poin. Yang pertama, yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Lalu, yang kedua menyatakan batal atau tidak sah keputusan Tata Usaha Negara berupa SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuain Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara PT Mantimin Coal Mining Menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi, tertanggal 4 Desember 2017.

Sementara, poin gugatan ketiga isinya mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut. Sedangkan yang keempat menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Namun, walaupun  gugatan Walhi dikabulkan MA, menurut Cak Kis bukan berarti Pegunungan Meratus aman dari invasi pertambangan batu bara. “Perjuangan untuk menyelamatkan lingkungan di Kalsel, khususnya Pegunungan Meratus masih panjang. Jadi seluruh elemen masyarakat harus terus berjuang untuk menjaga Pegunungan Meratus," tegasnya.

Dia menuturkan, Pegunungan Meratus merupakan atap Kalsel yang tersisa. Jika daerah ini tetap ditambang, maka Kalsel terancam bencana. "Meratus juga terdapat kawasan karst sebagai sumber cadangan air terbaik yang harus dilindungi," pungkasnya.

Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), kabar dikabulkannya gugatan Walhi dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), disambut dengan rasa syukur dari berbagai kalangan. Mulai dari para aktivis #SaveMeratus, hingga Pemerintah Kabupaten HST.

“Syukur alhamdulillah. Saya ucapkan selamat kepada rekan-rekan aktivis Walhi. Akhirnya, perjuangan panjang rekan-rekan membuahkan hasil,” ucap Wakil Bupati HST, Berry Nahdian Forqan, kemarin (8/1).

Berry menambahkan, meski dikabulkan, bukan berarti perjuangan yang dilakukan setop sampai di sini. Justru sebaliknya, dia memandang bahwa perjuangan masih sangat panjang. Terlebih, salinan putusan kasasi MA yang memuat pengabulan gugatan Walhi belum diketahui persis seperti apa. 

“Kalau melihat di website MA, kita melihat bahwa di situ dicantumkan bahwa kabul kasasi, judex facti, adili sendiri, kabul gugatan dan batal objek sengketa. Nah, ini harus dipelajari betul-betul. Namun, terlepas dari itu, saya berharap masyarakat Kabupaten HST dapat terus konsisten berjuang untuk selalu menjaga kelestarian lingkungan,” pesannya.

Hal senada juga diungkapkan oleh aktivis #SaveMeratus, Nursiwan. Lelaki yang akrab disapa Incus ini mengingatkan para aktivis  agar tidak hanyut dalam euforia kabar ini. Dia juga menegaskan meskki kasasi yang diajukan Walhi membuahkan hasil, bukan berarti semangat perjuangan menjadi kendor.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X