Kartu Gas Melon Segera Terbit, Pemko dan Dewan Sudah Bersepakat

- Jumat, 10 Januari 2020 | 11:32 WIB

BANJARMASIN - Pemko dan DPRD Banjarmasin bersepakat, beberapa waktu lalu. Menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) pengendali distribusi gas elpiji 3 kilogram. Supaya tak ada lagi yang salah sasaran.

 

Dalam perwali ditetapkan, bahwa yang berhak membeli gas elpiji hanya warga miskin dan UMKM. “Ini sebenarnya turunan dari perda yang sudah ada,” ucap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Supaya benar-benar tepat sasaran, membeli gas 3 kilogram hanya bisa menggunakan kartu khusus. Yang hanya diberikan kepada warga tak mampu. “Jadi pengambilan gas berdasarkan kartu. Misal, bisa digunakan untuk 12 bulan,” katanya.

Rencananya kartu itu akan diterbitkan pada awal tahun ini. Mengacu perda ataupun perwali, setiap warga pra sejahtera berhak mendapatkan dua tabung gas melon perbulannya. Hanya disalurkan melalui pangkalan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Bambang Yanto Pramono menegaskan berdasarkan aturan penjualan gas melon hanya boleh melalui pangkalan. “Jadi tidak ada lagi yang berjualan di pinggir-pinggir jalan. Karena aturannya hanya boleh dijual di pangkalan,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Selama ini, masalah tabung gas untuk warga miskin itu terjadi berulang-ulang. Langka dan mahal. Lantaran juga dinikmati kelas menengah.

Pengawasannya begitu lemah. Buktinya, masih banyak yang menjualnya sampai Rp30 ribu, bahkan Rp40 ribu. Jauh sekali dari HET.

Setidaknya, inilah solusi yang bisa dilakukan. Mengatasi seringnya terjadi kelangkaan gas melon di tengah-tengah masyarakat. Lantaran pendistribusian yang tak terkontrol. “Hanya warga yang benar-benar berhak bisa membeli gas ini. Menggunakan kartu, berdasarkan data dari Dinsos,” tuntasnya.(nur/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X