Pembebasan Lahan Pasar Beras Rampung, Pedagang Tercerai-Berai

- Sabtu, 11 Januari 2020 | 07:47 WIB
TERPENCAR: Pasca pembebasan lahan para pedagang terpencar ke sejumlah titik untuk melanjutkan usaha mereka.
TERPENCAR: Pasca pembebasan lahan para pedagang terpencar ke sejumlah titik untuk melanjutkan usaha mereka.

BANJARMASIN - Proses pembebasan 26 dari 28 bangunan untuk lanjutan pembangunan Siring Muara Kelayan di Jalan Pasar Pagi telah selesai. Pemko Banjarmasin menghabiskan anggaran sekitar Rp13 miliar untuk 26 bangunan yang rata-rata berupa kios beras dan buah.

"Untuk ganti rugi tanah, harga per meternya disamakan semua. Yang berbeda pada ganti rugi bangunan, tergantung besar dan kecilnya bangunan," terang Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Banjarmasin Ahmad Fanani, (10/1).

Lalu, mengapa masih tersisa dua bangunan? Dijelaskannya, uang ganti rugi kedua pemilik itu memang belum dicairkan.

"Alasannya, mereka tak bisa memperlihatkan surat kepemilikan tanah dan bangunan. Dan masih belum ada kesepakatan atas nilai ganti rugi yang sudah kami tawarkan," jawabnya.

Selain itu, negosiasinya alot. Lantaran kedua pedagang itu menuntut nominal ganti rugi yang besar. Sementara Disperkim sudah mematok harga batas maksimal.

Tapi beberapa hari terakhir, keduanya melunak dan mulai tercapai kesepakatan. "Jadi pembayaran ganti rugi mereka menunggu APBD 2020," tukas Fanani.

Sebab, jika kedua bangunan itu tak dibebaskan, bakal sangat mengganggu pembangunan siring. "Sebaiknya sebelum lelang, selesaikan dulu pembebasannya. Semakin cepat semakin baik," ujarnya.

Karena ganti rugi sudah dibayarkan, pedagang pun harus meninggalkan Pasar Beras yang sudah mereka tempati sekian puluh tahun. Ke mana mereka akan pindah?

Kepala Bidang Pasar Disperindag Banjarmasin Ichrom M Tezar mengatakan, status Pasar Beras bukan pasar milik Pemko, sehingga mereka tak bisa merelokasi pedagang atau membangunkan pasar yang baru.

"Tapi mereka sudah mendapat uang ganti rugi dari pemko. Kami mengusulkan berdagang di tanah eks Sinar Dodo di Kelayan atau tanah kepunyaan Pelindo di RK Ilir. Tergantung mereka saja lagi mau atau tidak," jelasnya.

Salah seorang pedagang yang sudah menerima ganti rugi yakni H Awi menyebutkan, ia menerima ganti rugi sekitar Rp1,3 miliar untuk bangunan. "Sedangkan ganti rugi tanah di angka Rp2,8 juta per meter," bebernya.

Dia berencana pindah ke Jalan Pangeran Antasari. Adapula yang menyetujui saran pemko. "Pedagang jadinya terpencar kemana-mana," ujarnya sedih.

Bukan hanya memikirkan lokasi berdagang yang baru, mereka juga harus memikirkan pembongkaran. "Kami dikasih waktu membongkar sendiri selama lima bulan. Sekitar Mei sudah harus pindah," pungkas H Awi. (hid/at/fud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X