Belum Bayar Pajak, Puluhan Reklame Sofwat Hadi Diturunkan

- Minggu, 12 Januari 2020 | 10:41 WIB
DICOPOT: Tim penertiban dari BP2RD Kota Banjarbaru menertibkan reklame milik pasangan Sofwat Hadi dan dokter Abdul Halim lantaran belum memenuhi kewajiban membayar pajak reklame. | Foto: BP2RD Banjarbaru for Radar Banjarmasin
DICOPOT: Tim penertiban dari BP2RD Kota Banjarbaru menertibkan reklame milik pasangan Sofwat Hadi dan dokter Abdul Halim lantaran belum memenuhi kewajiban membayar pajak reklame. | Foto: BP2RD Banjarbaru for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Sesuai janji dan peringatannya. Akhirnya, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru melakukan penertiban reklame promosi diri terkait Pilwali 2020 yang tidak taat membayar Jakme (Pajak Reklame) hingga batas tempo.

Kemarin (11/1) siang, petugas penertiban dari BP2RD tampak turun ke titik-titik yang sudah terpantau. Mereka mulai melucuti puluhan reklame bertema politis ini. Sebagaimana, tenggat pembayaran pajak di tempo BP2RD terakhir pada tanggal 10 Januari 2020.

Dari data dan keterangan BP2RD. Dari total ratusan reklame bertema promosi diri yang terpajang di wilayah Banjarbaru. Dalam penertiban kemarin diamankan ada 27 reklame baik banner atau baliho yang diturunkan petugas.

"Benar ada 27 reklame. Itu terdiri dari empat Kecamatan, yakni Banjarbaru Utara, Banjarbaru Selatan, Landasan Ulin dan Liang Anggang," kata Kepala BP2RD Kota Banjarbaru, Rustam Efendi.

Adapun, kandidat calon pemilik reklame yang dicabut ini informasi Rustam atas nama Sofwat Hadi. Yang merupakan mantan Senator yang berencana bakal maju di Pilwali Kota Banjarbaru berpasangan dengan dokter Abdul Halim.

"Iklan promosi milik salah satu bacalon Wali Kota Banjarbaru (Sofwat Hadi) ditertibkan karena tidak memenuhi kewajibannya (membayar Jakme)," konfirmasi Rustam.

Pihaknya sendiri klaimnya telah bersurat dan memberitahukan kepada yang bersangkutan ihwal tempo pembayaran Jakme. Namun hingga akhir deadline, yang bersangkutan tak kunjung melunasi jakme yang dimaksud BP2RD.

"(Jika komplain) silakan gugat ke pengadilan atau lembaga apapun," pungkas Rustam ketika diminta tanggapan apabila ada komplain.

Sementara itu, terpisah Sofwat Hadi menjawab bahwa dirinya telah mengetahui ihwal adanya penertiban spanduk miliknya. Ia pun mengatakan juga sudah diberitahu terkait bakal ditertibkannya reklame miliknya.

Meski mengetahui, Sofwat mempunyai pandangan lain. Ia bersikukuh tidak menyalahi aturan atau regulasi karena tidak membayar pajak reklame seperti yang dimaksudkan oleh BP2RD.

"Bukan belum membayar pajak. Tapi memang tidak benar kegiatan dalam rangka Pilkada, dipungut pajak. Karena itu bukan bertujuan komersial," bela mantan anggota DPD RI ini.

Lanjutnya bahwa memasang reklame baik berupa spanduk atau baliho dinilainya dalam rangka menyukseskan program Pemerintah. Bukan pada ranah kegiatan komersial. "Jadi keliru kalau mau dipungut pajak. Memperebutkan jabatan Walikota itu saya nilai bukan jabatan komersial,” ungkap Sofwat.

Masih menurutnya, bahwa Pilkada yang akan digelar adalah program pemerintah. Makanya ia berpandangan jika hal itu dibiayai oleh APBN dan APBD agar berpartisipasi untuk sukses. "Jadi saya anggap aneh kalau dipungut pajak. Mestinya diberikan penghargaan gratis."

Lantas apa langkah yang akan ditempuhnya selepas spanduknya ditertibkan? Sofwat menjawab masih akan mempertimbangkannya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X