3 Pimpinan Kosong, Pemprov Siap Lelang Jabatan

- Minggu, 12 Januari 2020 | 10:47 WIB
PERLU LELANG: Kepala BKD Kalsel Sulkan memaparkan dalam waktu dekat akan melakukan lelang Jabatan Pimpinan Tinggi. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN
PERLU LELANG: Kepala BKD Kalsel Sulkan memaparkan dalam waktu dekat akan melakukan lelang Jabatan Pimpinan Tinggi. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Pemprov Kalsel berencana melakukan lelang tiga jabatan pimpinan tinggi pratama. Jabatan yang sedang kosong itu adalah kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Biro Hukum dan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel Sulkan membeberkan, pihaknya sudah meminta rekomendasi agar bisa melakukan lelang jabatan. Hal ini sebagai terobosan karena gubernur Kalsel tidak lagi bisa melakukan pelantikan karena terganjal aturan.

Ya, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tidak lagi bisa melakukan pelantikan maupun rotasi pejabatnya hingga 8 Januari tadi. Larangan ini berlaku hingga 8 Juli mendatang, atau memasuki tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah.

Nekat melakukan pelantikan, Kepala daerah tersebut bisa dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran pidana pemilu. Bahkan dia pun terancam akan didiskualifikasi atau dibatalkan sebagai calon.

Aturan ini sesuai yang tertuang di Pasal 71 ayat (1) (2), dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Dalam aturan itu, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.

Karena itu, Sulkan mengatakan pihaknya memerlukan rekomendasi dari Mendagri dan KASN agar pengisian jabatan kosong tersebut pun bisa dilaksanakan. “Saat ini tengah dikoordinasikan. Kalau ada rekomendasi, secepatnya kami lelang tiga jabatan yang kosong,” ujar Sulkan. 

Pihaknya yakin, baik Mendagri maupun KASN akan memberikan izin. Pasalnya, alasannya sangat jelas. Yakni untuk mengisi jabatan yang kosong. Bukan melakukan rotasi. “Di aturan membolehkan. Namun, dengan catatan ada rekomendasi dari Kemendagri, makanya kami koordinasikan,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasfiyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus melakukan pantauan soal pelantikan dan rotasi jabatan yang dilakukan kepala daerah. Maklum, rotasi jabatan ini memicu terjadinya pelanggaran Pemilu. Seperti menempatkan orang-orangnya demi mendapatkan dukungan.

Dia sendiri tak bisa berbuat banyak ketika pemda memiliki stempel Kemendagri maupun KASN untuk melakukan rotasi pejabat. Lantaran di aturan, hal tersebut dibolehkan. “Namun kami tetap akan melakukan telaahan jika ada kepala daerah yang melakukan rotasi jabatan atau melakukan pelantikan,” ujar Erna. (mof/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X