KPU Bentuk PPK Untuk Verifikasi Faktual

- Minggu, 12 Januari 2020 | 10:49 WIB
Komisoner KPU Kalsel, Edy Ariansyah
Komisoner KPU Kalsel, Edy Ariansyah

BANJARMASIN - Tahapan penyerahan berkas syarat dukungan bakal calon perseorangan bergulir pada 16-19 Februari mendatang. Khusus bakal calon gubernur yang maju tanpa melalui partai, dia harus menyerahkan paling sedikit 243.888 lembar copy KTP. 

Usai tahapan penyerahan berkas syarat dukungan tersebut, KPU akan melakukan seleksi administrasi dan verifikasi faktual ke semua pemberi dukungan. Jadwalnya dari 24 Februari hingga 22 Maret mendatang. Semua syarat dukungan yang diserahkan diverifikasi langsung.

Banyaknya syarat dukungan yang harus diverifikasi membuat KPU mempersiapkan personel. Mereka sudah bersiap menyiapkan perekrutan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). Jumlah yang akan direkrut mencapai 765 orang. Mereka ini lah yang nantinya melalukan verifikasi semua syarat dukungan bakal calon perseorangan.

“Pendaftarannya dijadwalkan dari tanggal 18 sampai 24 Januari mendatang,” terang Komisoner KPU Kalsel, Edy Ariansyah kemarin.

Disebutkannya, proses pembentukan PPK ini semuanya dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota. Mulai dari Pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi, seleksi tertulis, pengumuman hasil seleksi tertulis, tanggapan masyarakat Tahap I, tes wawancara, pengumuman hasil tes wawancara hingga pengumuman hasil. 

Mantan tenaga ahli Bawaslu ini menegaskan, selama proses pembentukan, mulai dari pelaksanaan pengumuman hingga tahap akhir seleksi, KPU Kalsel akan melakukan monitoring dan supervisi untuk memastikan proses pembentukan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Mereka nantinya ujung tombak, salah satunya melakukan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan,” sebut Edy. 

Terpisah, Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasfiyah mengingatkan soal verifikasi faktual calon perseorangan nanti. Menurutnya, tahapan ini adalah salah satu tahapan krusial yang bisa saja memicu konflik.

“Sangat banyak dokumen dukungan perseorangan yang harus dilakukan verifikasi oleh jajaran KPU. Apalagi semua dukungan harus dilakukan tatap muka,” ujarnya. 

Dia memastikan, saat verifikasi faktual nanti, pengawasan dari pihaknya akan melekat hingga jajaran terendah, yakni panitia pengawas kecamatan. “Kami juga akan menguji beberapa sampel untuk memastikan kebenaran syarat dukungan,” tegas Erna. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X