Bikin Rusak Lingkungan, Kejahatan Illegal Fishing Meluas di Tapin

- Senin, 13 Januari 2020 | 10:38 WIB
BARANG BUKTI: Kadis Perikanan Tapin, Parianata bersama Kabid Perikanan Tangkap dan SDI, Hernita memperlihatkan barang-barang hasil razia illegal fishing. | Foto: Rasidi Fadli/Radar Banjarmasin
BARANG BUKTI: Kadis Perikanan Tapin, Parianata bersama Kabid Perikanan Tangkap dan SDI, Hernita memperlihatkan barang-barang hasil razia illegal fishing. | Foto: Rasidi Fadli/Radar Banjarmasin

RANTAU - Kasus penangkapan ikan dengan cara setrum menjadi perhatian serius Dinas Perikanan Tapin. Sebelumnya ada 3 kecamatan yang rawan terjadi kejahatan ini, tetapi pada 2020 ini menjadi 5 kecamatan.

Kepala Dinas Perikanan Tapin, Parianata menuturkan lima kecamatan yang masuk daerah rawan illegal fishing, Candi Laras Utara, Candi Laras Selatan, Bakarangan, Binuang dan Tapin Tengah.

"Kita akan lebih giat mengawasi 5 kecamatan itu. Razia akan kita tingkatkan," ungkapnya, Minggu (12/1) kemarin.

Pihaknya akan membentuk tim setiap desa yang menjadi rawan kasus illegal fishing. Fungsinya akan mengawasi masyarakat yang melakukan penangkapan ikan dengan setrum.

"Tim itu terdiri dari Bhabinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat yang ada di desa," katanya.
Diceritakan mantan Camat Candi Laras Utara ini, sejak ia menjabat sebagai kepala dinas, sudah 5 kali melakukan razia bersama pihak terkait. Hasilnya pun ada. Sempat mengejar pelaku yang ketahuan menangkap ikan dengan alat setrum.

"Pelaku berhasil kabur. Namun, barang bukti berupa genset, alat setrum dan ikan yang berhasil ditangkap kami amankan," ucapnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyetrum ikan. Selain berbahaya untuk kelangsungan tumbuh kembang ikan, bisa berbahaya untuk diri sendiri. "Banyak kasus yang terjadi. Akibat menyetrum ikan yang bersangkutan meninggal dunia," tuturnya. (dly/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X