Ingin Tetap Beroperasi di Kalsel, Perusahaan Wajib Pekerjakan Disabilitas, Termasuk Tambang

- Senin, 13 Januari 2020 | 10:43 WIB
TAMBANG BATU BARA: Perusahaan tambang wajib mengalokasikan 1 persen kuota bagi penyandang disabilitas bila jumlah karyawannya paling sedikit seratus orang. | FOTO: ARIF SUBEKTI/RADAR BANJARMASIN
TAMBANG BATU BARA: Perusahaan tambang wajib mengalokasikan 1 persen kuota bagi penyandang disabilitas bila jumlah karyawannya paling sedikit seratus orang. | FOTO: ARIF SUBEKTI/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Komisi IV DPRD Kalsel gencar melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di Banua. Terkait Perda nomor 4 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Perusahaan pertama yang disambangi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Iberahim Noor bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kalsel adalah PT NPLCT Arutmin Indonesia di Kabupaten Kotabaru. Iberahim Noor mengatakan dalam salah satu pasal diatur perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen tenaga kerja penyandang disabilitas dari jumlah pekerja paling sedikit seratus orang.

“Pasal 25 ayat 2. Ini yang nantinya harus dipenuhi oleh setiap perusahaan, dan akan kami pantau di tahun berikutnya,” ujar Ibrahim, kemarin (12/1). Politisi dari Partai Nasdem ini menegaskan bahwa pihaknya juga sekalian memantau pelaksanaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan di situ.

Menurutnya, perda ini berupaya menyejajarkan para penyandang disabilitas sebagai warga negara yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama. Di Kalsel diharapkan tidak ada lagi segala bentuk diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam pemenuhan hak-haknya dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.

Superintendent PT NPCLT, Sabirin Noor mewakili pimpinan perusahaan menyampaikan kunjungan ini bisa terus berlanjut. “Supaya informasi-informasi yang berkaitan dengan perusahaan bisa dapat langsung diketahui,” ujarnya.

Sahbirin berjanji akan mempelajari isi perda dan kondisi perusahan saat ini. “Kami perlu rundingkan secara internal bagaimana penerapan perda ini dengan kondisi perusahaan,” ucapnya.

Kabid Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) Disnakertrans Kalsel, Puguh Prijambada mengatakan ada beberapa hal yang didapatkan dalam pertemuan ini. Pertama, masalah BPJS Ketenagakerjaan. Terkait dengan Jaminan Hari Tua (JHT) yang waktu pencairannya sampai 2 bulan dirasakan cukup lama. “Ini akan kami pertanyakan ke BPJS,” janjinya.

Menurutnya, kalau satu bulan masih wajar karena menunggu setoran gaji terakhir dari perusahaan.

“Bisakah dimajukan sampai 3 hari, atau bahkan bila perusahaan sudah bayar langsung saja dibayarkan kepada yang bersangkutan,” cetusnya.(gmp/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Utang Pemko Banjarmasin Tersisa Rp146 Miliar

Jumat, 26 April 2024 | 08:45 WIB

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X