Curi HP di Kelayan, Anang Masdul Diamuk Warga

- Senin, 13 Januari 2020 | 10:59 WIB
BABAK BELUR: Anang Masdul Hak kepergok korban, tertangkap warga dan dihakimi hingga lebam. | Foto: TRC333 for Radar Banjarmasin
BABAK BELUR: Anang Masdul Hak kepergok korban, tertangkap warga dan dihakimi hingga lebam. | Foto: TRC333 for Radar Banjarmasin

BANJARMASIN - Maling di Jalan Kelayan A Gang Setuju RT 13 Banjarmasin Selatan, menjadi bulan-bulanan massa, kemarin (12/1) pagi.

Pelaku bernama Anang Masdul Hak (55) warga Jalan Purnasakti Jalur 9 Gang Ar Raudah RT 31 Banjarmasin Barat. Sedangkan korbannya adalah Samudi (37).

Ceritanya, pada pukul 08.30 Wita, korban kaget saat melihat sesosok bayangan memasuki kamarnya. "Korban sendiri yang melihat pelaku mengambil handphone-nya. Dia langsung berteriak maling. Sampai semua tetangga mendengar," kata Saipullah (28), relawan TRC333 yang berada di lokasi.

Suasana Gang Setuju yang pagi itu lengang pun gempar. Warga ramai-ramai keluar dari rumahnya untuk memburu si maling.

"Belum sempat kabur dengan menaiki motor, dicegat korban. Warga sudah berdatangan. Handphone masih ada di tangannya," tambahnya.

Motor Yamaha Xeon nopol DA 6225 ABU itu diparkir di depan rumah korban. Massa yang berjubel kaget. Melihat ada tabung gas 3 kilogram, kotak amal masjid dan dua pasang sendal di motornya.

"Diduga barang-barang itu hasil curiannya. Kemungkinan sebelum mencuri di sini, dia sudah mencuri di tempat lain," tambah Saipul.

Sebelum menyelinap masuk, pelaku diketahui sudah lama mengintai di luar rumah. Orang tua korban bahkan tak mencurigainya. Kelengahan itulah yang dimanfaatkan pelaku.

"Dia sudah memantau. Ketika orang tua korban keluar, dia menyelinap. Tapi dia tak sadar, jika masih ada anak si pemilik rumah. Dialah yang memergoki," kisahnya.

Anang kemudian digiring warga ke markas Polsek Banjarmasin Selatan. Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Iptu Ganef Brigandono belum memberikan komentar atas kasus ini. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X