3 Penadah Hasil Begal Diciduk Polres Banjarbaru, Satu Pelaku Sudah Pernah Masuk Penjara

- Senin, 13 Januari 2020 | 11:15 WIB
DITANGKAP: Para pelaku penadah hasil begal saat berhasil ditangkap Buser Polres Banjarbaru dan Buser Polsek Banjarbaru Timur, Kamis (9/1) dini hari. | FOTO: POLRES BANJARBARU
DITANGKAP: Para pelaku penadah hasil begal saat berhasil ditangkap Buser Polres Banjarbaru dan Buser Polsek Banjarbaru Timur, Kamis (9/1) dini hari. | FOTO: POLRES BANJARBARU

BANJARBARU - Setelah berhasil menangkap dua pelaku begal yang beraksi di Perkantoran Setdaprov Kalsel. Buser Polres Banjarbaru dan Buser Polsek Banjarbaru Timur kemudian sukses mengamankan komplotan penadahnya.

Satuan Unit Buru Sergap yang dipimpin IPTU Alhamidie tersebut berhasil menciduk tiga orang pelaku penadah barang dari pelaku begal. Penangkapan komplotan ini berdasarkan keterangan para pelaku begalnya.

Tiga pelaku penadah diamankan di hari yang sama, Kamis (9/1) dini hari. Ketiganya diciduk di tempat berbeda. MF (25) ditangkap di Jalan PM Noor, Banjarbaru. Lalu, NR (26) diamankan di Jalan Mistar Cokrokusumo, Banjarbaru. Sedangkan AK (28) ditemukan di tempat persembunyiannya di Desa Sungai Arpat, Kabupaten Banjar.

“Dari tangan mereka kami menemukan barang curian berupa telepon genggam milik korban. Dari keterangan pelaku begal, barang dijual ke masing-masing penadah untuk membayar utang mereka,” ucap Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Debi Triyani, kemarin.

Sementara itu, Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas, AKP Siti Rohayati membenarkan hal tersebut. "Iya, ada tiga pelaku (penadah) yang ditangkap. Salah satunya seorang perempuan dengan inisial NR," ujarnya.

Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mengejar satu pelaku lain yang membeli sepeda motor korban. "Identitasnya sudah kami kantongi. Sekarang masih dalam pengejaran petugas di lapangan," ungkapnya.

Lanjutnya, sementara untuk tiga penadah yang sudah ditangkap bakal dijerat dengan pasal 480 KUHP, tentang tindak pidana pertolongan jahat atau Tadah. Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, Unit Resmob Polres Banjarbaru yang dipimpin IPTU Alhamidie dan Polsek Banjarbaru Timur dibantu Unit Resmob Polres Banjar berhasil menangkap pelaku begal yang pada Desember 2019 lalu melakukan aksinya di sekitar Perkantoran Setdaprov Kalsel.

Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Debi mengatakan pelaku yang ditangkap ada dua. Yakni atas nama Edy Nuryanto (38) dan Depit Priyanto (25). “Untuk pelaku Edy Nuryanto als Usro merupakan seorang residivis pencurian yang sebelumnya pernah ditangkap di Polres Banjar dan kembali melakukan aksinya di Banjarbaru lantaran terlilit utang," katanya.

Dari pelaku Edy Nuryanto, dia menyampaikan, pihaknya menyita senjata tajam jenis dadik dan sepeda motor sebagai barang bukti sarana yang digunakan saat mereka melancarkan aksi. "Sementara barang bukti lainnya milik korban sudah dijual ke penadah," pungkasnya. (ris/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X