Ternyata Meratus Masih Belum Aman, Meski Gugatan Sudah Dikabulkan MA

- Senin, 13 Januari 2020 | 11:29 WIB
Meski putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dan gugatan Walhi Kalsel ternyata itu belum memastikan Pegunungan Meratus aman dari eksploitasi.
Meski putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dan gugatan Walhi Kalsel ternyata itu belum memastikan Pegunungan Meratus aman dari eksploitasi.

BANJARBARU - Meski putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dan gugatan Walhi Kalsel ternyata itu belum memastikan Pegunungan Meratus aman dari eksploitasi.

Pandangan tersebut disampaikan Praktisi Hukum, Supiansyah Darham. Menurutnya, Meratus belum aman lantaran Kementerian ESDM dan PT MCM masih punya kesempatan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang mengabulkan kasasi Walhi.

"Kalau misal tergugat mengajukan PK dan dikabulkan MA, maka Walhi kalah. Dan SK ESDM tidak jadi dibatalkan," katanya kepada Radar Banjarmasin.

Dia menjelaskan, PK dapat diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung apabila pada putusan sebelumnya diketahui terdapat kesalahan atau kekhilafan hakim dalam memutus perkara ataupun terdapat bukti baru yang belum pernah diungkapkan dalam persidangan.

Kalaupun nantinya tergugat dalam hal ini Kementerian ESDM dan PT MCM mengajukan PK, pria pemilik Kantor Hukum Supiansyah SE, SH ini berharap agar hakim MA menolaknya. "Semoga saja MA berfikiran bahwa tambang itu banyak mudaratnya dibandingkan manfaatnya, sehingga PK ditolak," bebernya.

Dia menyampaikan, PK merupakan langkah terakhir dalam sebuah perkara. Jika MA mengabulkannya, maka habis sudah kesempatan Walhi untuk menggugat SK Kementerian ESDM. "Karena setelah PK, kasus sudah inkrah," ucapnya.

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono menyampaikan bahwa sudah menjadi hak tergugat kalau memang ingin mengajukan PK. "Akan tetapi kami berharap agar mereka sadar diri untuk tidak melakukan itu (mengajukan PK)," paparnya.

Apalagi melihat kondisi lingkungan di Kalsel yang tata kelola tambangnya carut-marut, menurutnya jangan lagi sampai ada tambang baru yang beroperasi. "Apalagi di Pegunungan Meratus yang merupakan atap Kalsel. Jika daerah ini tetap ditambang, maka Kalsel terancam bencana," sebutnya.

Lalu bagaimana dengan respon Pemprov Kalsel terkait kasasi Walhi yang dikabulkan MA? Kepala Dinas ESDM Kalsel Isharwanto melalui Kabid Minerba Gunawan Harjito ternyata belum mengetahui terkait putusan MA tersebut. "Saya belum bisa memberi komentar, karena saya belum dapat keputusan MA itu. Nanti kalau sudah ada baru saya jelaskan," katanya.

Ditanya apakah ada langkah dari pihak Dinas ESDM supaya tidak ada lagi SK operasi produksi yang terbit, jika memang nantinya SK milik PT MCM dicabut. Dia juga enggan berkomentar. "Saya belum tahu hal itu. Nanti saya pelajari lebih lanjut," pungkasnya.

Sebelumnya, perjuangan panjang Walhi Kalsel dalam upaya menggugat Menteri ESDM dan PT Mantimin Coal Mining (MCM) atas terbitnya SK Menteri ESDM tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara PT MCM, menjadi tahap kegiatan operasi produksi di kawasan Pegunungan Meratus, akhirnya membuahkan hasil. Upaya hukum asasi yang diajukan Walhi ke Mahkamah Agung (MA) melalui PTUN Jakarta telah dikabulkan.

Dengan demikian, objek sengketa SK Menteri yang memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk mulai melakukan proses penambangan akhirnya gugur secara hukum.

Polemik ini sendiri dimulai sejak tahun 2017 silam. Saat itu, Menteri ESDM menerbitkan surat bernomor SK: 441.K/30/DJB/2017 yang memberikan izin produksi kepada PT MCM. Saat itu, kampanye Save Meratus pun digalang para aktivis dan pegiat lingkungan untuk melawan adanya potensi pertambangan di Meratus.

Upaya hukum pun dilakukan. Walhi mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta atas Kementerian ESDM. Gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi. Walhi mengajukan banding PT TUN Jakarta namun, PT TUN malah menguatkan putusan PTUN. Upaya terakhir, Walhi akhirnya mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. (ris/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X