Dituding Kurang Bayar Pajak Parkir Rp1,7 M, Centrepark Menggugat, Tapi Salah Alamat

- Selasa, 14 Januari 2020 | 11:20 WIB
Petugas dari Dishub dan Satpol PP berjaga di depan pintu parkir Duta Mall beberapa waktu yang lalu
Petugas dari Dishub dan Satpol PP berjaga di depan pintu parkir Duta Mall beberapa waktu yang lalu

BANJARMASIN - Sempat geger, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas kekurangan pembayaran pajak parkir Duta Mall tak lagi terdengar. Rupanya, pengelola parkir, PT Centrepark Citra Corpora telah melayangkan gugatan ke Dinas Perhubungan Banjarmasin.

Padahal, sebelumnya sudah dibuat kesepakatan. Kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp1,7 miliar sejak Januari 2017 sampai September 2018 tersebut akan dibayar secara cicil.

Dengan ketentuan, pembayaran cicilan pertama dijadwalkan pada 15 Januari (besok). Pemko pun berharap kesepakatan itu ditaati.

"Ya, tinggal dua hari lagi," kata Kepala Dishub Banjarmasin Ichwan Noor Chalik, kemarin (13/1).

Ichwan juga heran. Setelah mendapat gugatan terkait hasil audit BPK tersebut. "Kok malah Dishub yang digugat. Padahal yang menyatakan kekurangan pembayaran Rp1,7 miliar itu kan BPK, bukan kami," tambahnya.

Setelah hasil audit itu keluar, puluhan personel Dishub sempat mendatangi mal di Jalan Ahmad Yani kilometer 2,5 tersebut.

Diingatkannya, BPK telah menerbitkan rekomendasi. Jika Dishub berdiam diri, maka diancam hukuman satu tahun enam bulan penjara. "Kalau Centrepark menggugat Dishub, jelas salah alamat," tegasnya.

Dalam proses ini, Dishub hanya mengawasi. Dalam artian, tunggakan pajak parkir itu dibayarkan ke kas daerah, bukan ke kantong Dishub.

Lantas, apa sanksi jika kesepakatan awal tak dipenuhi? Ichwan menegaskan akan menutup aktivitas parkir di DM. Dan tak ragu mencabut izin operasional Centrepark di Banjarmasin.

"Jika sudah dicabut, DM silakan menunjuk pihak ketiga lain untuk mengelola parkirnya. Tapi tunggakan itu tetap harus dilunasi," pungkasnya.

Radar Banjarmasin kemudian mengonfirmasi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil. Ditanya adakah setoran pajak DM masuk, ia menggeleng. "Sampai sekarang, setahu saya belum ada," ujarnya singkat.

Sementara itu, Manajer Operasional DM Yenni Purnawati juga enggan berkomentar banyak. "Tadi sudah dikomunikasikan," ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, selisih Rp1,7 miliar itu diduga muncul dari perbedaan persepsi terkait cara perhitungan pajak parkir antara Centrepark dan pemko. (hid/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X