Guru Honorer Naik Gaji, Pemprov Bakal Tambah Hingga Jadi Rp2,3 Juta per Bulan

- Selasa, 14 Januari 2020 | 12:50 WIB
MASIH MINIM: Seorang guru honorer di sebuah sekolah dasar di pelosok Kalsel. | DOK/RADAR BANJARMASIN
MASIH MINIM: Seorang guru honorer di sebuah sekolah dasar di pelosok Kalsel. | DOK/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN – Setelah menaikkan tunjangan para ASN, tahun ini Pemprov juga akan menambah gaji guru honorer. Tinggal menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) dan konsultasi dengan Kemendagri.

Anggarannya bahkan sudah disusun sejak tahun 2019 lalu. Jika Pergub sudah diteken dan mendapat persetujuan dari Kemendagri. Gaji guru honorer yang sebelumnya hanya Rp1,5 juta per bulan, menjadi Rp2,3 juta per bulan.

Untuk diketahui, pasca menerima limpahan kewenangan dari kabupaten dan kota pada tahun 2017 silam,Pemprov hanya mampu membayar Rp1 juta per bulan. Baru pada tahun 2019 lalu, dinaikkan menjadi Rp1,5 juta.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, HM Yusuf Effendi, mengungkapkan, anggaran kenaikan gaji guru dan tenaga kependidikan (GTK) non PNS ini sudah tersedia.

Tak hanya para guru honorer di sekolah negeri. Pemprov juga akan memberikan subsidi kepada GTK di sekolah swasta melalui bantuan operasional sekolah daerah (Bosda). “Ini demi kesetaraan dan kesejahteraan para guru honorer. Anggarannya sudah ada,” kata Yusuf kemarin.

Saat ini terangnya, Pergub yang mengatur tentang besaran gaji tersebut sudah berada di Biro Hukum Setdaprov Kalsel. Akan tetapi, sebelum menetapkan, pemprov harus meminta evaluasi dan verifikasi dengan Kemendagri. “Jika mendagri sudah menyetujui maka pergub tersebut bisa diberlakukan,” tambahnya. 

Pihaknya menargetkan bulan Januari ini sudah tuntas perihal pergub tersebut ini. Sehingga pada akhir bulan mendatang, gaji GTK non PNS ini sudah mengikuti ketentuan yang baru. “Kenaikan gaji guru honoror ini merupakan arahan pak gubernur langsung, beliau sangat peduli terhadap mereka. Yakni ingin meningkatkan gaji mereka,” sebutnya.

Di sisi lain, Yusuf mengatakan ada kabar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membantu pemerintah daerah dalam penggajian guru honor. Dimana, Kemendikbud berencana mengalokasikan anggaran gaji guru honor ini. Modelnya, anggaran tersebut disertakan melalui Bosnas.

Meski demikian, dibantu atau tidak oleh pemerintah pusat, Yusuf memastikan kenaikan gaji GTK non PNS tetap dilaksanakan. Jika nantinya dibantu, pihaknya sudah memiliki program lain. Yakni, bantuan tersebut bisa digunakan untuk peningkatan kualitas guru.

Sementara itu, Kabid GTK Disdikbud Kalsel, Abdul Rahim, menerangkan, saat ini GTK non PNS di sekolah negeri jumlahnya sebanyak 3.879 orang. Lebih banyak jika dibandingkan dengan GTK non PNS di sekolah swasta yang jumlahnya hanya 1.727 orang.

“Sesuai ketentuan, yang akan mendapatkan kenaikan gaji hanya guru honorer di sekolah negeri, baik di sekolah SMA, SMK, dan pendidikan khusus seperti SLB,” terangnya.

Dia menerangkan, untuk mendapatkan gaji maksimal Rp2,3 juta, setiap GTK non PNS harus memenuhi jam kerja 40 jam per minggu. Hal ini sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018.

“Bagi GTK non PNS yang memenuhi 40 jam per minggu maka dibayar penuh sebesar Rp2,3 juta per bulan. Namun jika kurang dari jam kerja, maka dibayar sesuai perhitungan,” paparnya sembari mengatakan, perhitungannya setiap jam dikalikan Rp95 ribu.

Ketentuan lainnya, bagi GTK non PNS dengan pendidikan terakhir SMP/sederajat dibayar Rp1,6 juta, sementara bagi lulusan SMA/sederajat dibayar Rp1,8 juta, dan lulusan D3 dibayar Rp2 juta, sedangkan lulusan S1 menerima Rp2,3 juta per bulan.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X