Dilarang Menonton Bandara, Rambu Larangan Setop Segera Dipasang

- Selasa, 14 Januari 2020 | 12:58 WIB
Pemerintah Kota Banjarbaru sempat dibuat cukup berang. Pasalnya, keberadaan PKL di akses utama dan dekat areal terminal baru bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin sukar diatasi.
Pemerintah Kota Banjarbaru sempat dibuat cukup berang. Pasalnya, keberadaan PKL di akses utama dan dekat areal terminal baru bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin sukar diatasi.

BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru sempat dibuat cukup berang. Pasalnya, keberadaan PKL di akses utama dan dekat areal terminal baru bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin sukar diatasi.

Ya, meski telah jelas dilarang. Namun keberadaan bandara baru ini tetap jadi magnet bagi para PKL yang ingin berjualan. Khususnya ketika baru-baru diresmikan. Meskipun sekarang sudah jauh berkurang. Bahkan terbilang sudah tak nampak ada aktivitas PKL nya.

Pemko sebetulnya telah merencanakan penanganan hal ini. Baik dari Dinas Perdagangan yang memastikan areal tersebut harus steril PKL. Lalu dari Satpol PP yang melakukan penertiban hingga adanya wacana pemasangan rambu dilarang setop di kawasan tersebut. Hal ini pun disebut juga telah disepakati dalam sebuah rapat lintas sektoral.

Pemasangan rambu dilarang berhenti dimaksudkan agar tidak ada kendaraan yang setop di badan jalan. Dan juga, agar menghindari terjadinya transaksi antara pengguna jalan dengan para PKL yang nekat berjualan.

Dari pantauan, rambu ini masih belum terpasang. Beberapa pengendara, baik roda dua maupun roda empat juga terlihat masih berhenti atau parkir di akses jalan utama. Meski PKL sudah tak terpantau.
Salah seorang pengendara motor, Khairul mengatakan jika alasannya berhenti karena ingin sekadar santai. Meski tidak ada tujuan ke bandara, namun menurutnya eksistensi bandara sudah ramai di masyarakat.

"Ya penasaran saja ingin melihat. Ternyata besar juga, ini santai dan parkir saja sih. Tadi juga ada penjual pentol pakai motor di sini, jadi berhenti untuk membeli juga," kata warga asal Cindai Alus Kabupaten Banjar ini.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru sendiri mengkonfirmasi bahwa rambu larangan berhenti memang akan dipasang di kawasan bandara baru. Namun, pihak Dishub harus menunggu keputusan dari pihak Dishub Provinsi terkait eksekusi hal tersebut.

"Kita tunggu keputusan dahulu soal siapa yang menyediakan fasilitas rambunya. Ini juga sekaligus untuk menentukan titik mana yang akan dipasang rambu," ucap Kadishub Banjarbaru, Ahmad Yanie Makkie.

Memang kebutuhan rambu larangan setop ini ujar Yanie agar mencegah ada aktivitas yang dilarang di kawasan akses bandara baru. "Memang sesuai peraturan tidak boleh lagi ada kendaraan parkir atau berhenti di kawasan sana. Makanya kita usahakan secepatnya bisa dipasang," tanggapnya.

Fenomena ini sendiri mengingatkan akan kejadian di Jalan A Yani di kawasan depan bandara beberapa tahun silam. Saat itu, juga banyak pengendara yang berhenti di bibir pagar bandara untuk menonton pesawat, meski dilarang.

Alhasil, beberapa waktu setelah pemerintah memasang rambu larangan setop di sepanjang pagar bandara di Jalan A Yani. Upaya ini terbilang efektif, lantaran sekarang sudah sangat jarang ada pengendara yang setop di areal pagar bandara.

Secara terpisah, Anggota DPRD Banjarbaru, Nurkhalis Anshari menilai bahwa pemasangan rambu larangan harus dibarengi dengan pengawasan. Sebab, tanpa hal itu nilainya akan terkesan sia-sia.

"Setelah dipasang jika tidak diawasi maka tentu bisa longgar. Orang ada potensi akan melanggar ketika tidak ada pengawasan. Jadi tidak habis sekadar dipasang saja, tapi ada tindak lanjutnya agar tidak sia-sia," pandangnya.

Legislator PKS ini sendiri menilai bahwa upaya ini bermaksud baik. Yakni menciptakan suasana yang tertib dari PKL di kawasan bandara. Meski begitu, ia mendorong agar ada solusi yang berkonteks "win-win solution" dari wacana pelarangan ini.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X