KANDANGAN – Hampir setahun jadi buronan Polres HSS, perempuan berinisial SW (47), akhirnya dibekuk aparat gabungan saat bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya di Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten HSS, Senin (13/1) pagi sekitar pukul 10.00 Wita.
SW yang warga Jalan Kesumagiri, Desa Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin ini diburu karena mencuri dua unit handphone dan uang di kios sembako milik Maria Ulfah di Desa Angkinang, Kecamatan Angkinang, Sabtu (12/1) siang sekitar 13.30 Wita, tahun 2019 lalu.
Modus yang dilakoni pelaku dengan membeli sembako. Saat pemilik kios sibuk mencatat barang belanjaan, ia berpura-pura mencari barang sembako lain ke kios sebelah.
Ketika korban lengah dan ada kesempatan, SW mengambil dompet berisi uang Rp 700 ribu dan dua handphone.
Korban baru sadar kecurian saat akan mengambil dompet, yang ternyata sudah dibawa kabur. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke aparat di Polsek Angkinang.
Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kapolsek Angkinang, Iptu Kukuh P membenarkan sudah mengamankan SW. Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sekitar satu tahun lalu.
“Dari tersangka kami mengamankan dua unit handphone dicuri,” ujarnya, Selasa (13/1) kemarin. (shn/ema)