AMUNTAI - Muhammad Riani alias Amat (48) kaget saat anggota Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Utara menyergap dirinya di kawasan simpang empat lampu merah jalan Desa Palampitan Hilir Kecamatan Amuntai Tengah.
Saat dilakukan penggeledahan di tepi jalan itu, aksi ini sempat menjadi tontonan warga yang melintas. Satu paket sabu dan uang tunai Rp 800 ribu, handphone, dan motor yang dikendarainya disita anggota.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah terlapor di Jalan Lambung Mangkurat Desa Palampitan Hulu Rt 06 Kecamatan Amuntai Tengah. Di tempat ini petugas kembali menemukan 15 paket sabu-sabu di dalam plastik transparan berlapis plastik hitam, tergantung di dinding kamar.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Suhardiman membenarkan penangkapan Amat, terkait kepemilikan dan dugaan pengedar sabu.
"Semula anggota hanya menemukan satu paket sabu. Setelah diringkus dan didesak, ia akhirnya tak berkutik dan menunjukkan paket yang lebih banyak. Sebanyak 15 paket ditemukan di rumahnya,” kata perwira balok dua ini, Selasa (14/1), seraya menambahkan kasus ini terungkap berkat informasi akurat dari warga.
Taufik merincikan, total barbuk yang didapat dari Amat adalah 16 paket sabu dengan berat kotor 17,36 gram atau berat bersih 14,51 gram. Selain itu, sebuah motor, timbangan digital, handphone dan uang tunai. Amat beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres HSU, untuk proses penyidikan lebih lanjut. (mar/ema)