Bikin Gedung Parkir Baru Tapi Belum Penuhi IMB, Duta Mall Diberi Waktu Sebulan

- Rabu, 15 Januari 2020 | 10:46 WIB
TENGGAT WAKTU: Duta Mall sedang membangun gedung parkir baru. Jadi masalah karena belum mengantongi IMB. Pemko dan DPRD sepakat memberi tenggat waktu sebulan untuk membereskannya. | DOKUMEN RADAR BANJARMASIN
TENGGAT WAKTU: Duta Mall sedang membangun gedung parkir baru. Jadi masalah karena belum mengantongi IMB. Pemko dan DPRD sepakat memberi tenggat waktu sebulan untuk membereskannya. | DOKUMEN RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Manajemen Duta Mall (DM) diberi waktu satu bulan untuk memenuhi persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu ditegaskan dalam pertemuan bersama Komisi I DPRD Banjarmasin, kemarin (14/1).

Ketua Komisi I Suyato mengatakan, batas waktu itu sesuai dengan permintaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Untuk mengurus penerbitan IMB untuk pembangunan gedung parkir baru mal di Jalan Ahmad Yani kilometer 2 tersebut.

“Sebelum IMB keluar, kami meminta Satpol PP memberikan surat peringatan jika proses konstruksi masih tetap berjalan,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Jika dalam waktu sebulan manajemen DM tak dapat memenuhi persyaratan, Komisi I akan bertindak tegas. Merekomendasikan pada Satpol PP agar melayangkan surat larangan pembangunan.

Meski begitu, Suyato sadar. Keberadaan DM selama ini vital bagi pertumbuhan ekonomi di Banjarmasin. Mereka menyetor PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang tidak sedikit.

“Kami berpikir investor masuk ke Banjarmasin agar ke depannya kota ini lebih bagus dan berkembang,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Banjarmasin Muryanta menjamin pihaknya tak akan bertele-tele. Jika semua syarat sudah dilengkapi, mereka bakal langsung memberikan IMB.

“DM sudah sepakat akan menyampaikan luasan yang dibangun. Kalau sudah sesuai ketentuan koefisien dasar bangunan, maka itu cukup untuk kami mengeluarkan izin,” jelasnya.

Jika mengacu pada Peraturan Wali Kota (perwali), koefisien dasar bangunan adalah 50 persen dari total luas bangunan. Sisanya adalah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Terkait hal itu, Manajer Operasional DM Yenny Purnawati menyampaikan, bahwa pembebasan lahan terbentur harga tanah. Yang diminta warga di atas harga normal. Bahkan mencapai Rp50 juta per meter persegi. Ini menjadi salah satu masalah.

Namun, bagi Yenny itu tak akan dijadikan alasan. Pihaknya memastikan bakal memenuhi semua syarat yang dituntut pemko. “Insyaallah kami secepatnya memenuhi persyaratan IMB. Paling lambat bulan depan,” tandasnya. (nur/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X