Dampak Pemekaran Kecamatan bagi Pemilu 2020: Satu Kecamatan Terancam Tak Ada PPK, KPU Jadi Bingung

- Rabu, 15 Januari 2020 | 11:30 WIB
KECAMATAN BARU: Warga Sigam berpose di depan Kecamatan baru. Pemekaran wilayah membuat KPU Kalsel bingung. | FOTO: WARGA FOR RADAR BANJARMASIN
KECAMATAN BARU: Warga Sigam berpose di depan Kecamatan baru. Pemekaran wilayah membuat KPU Kalsel bingung. | FOTO: WARGA FOR RADAR BANJARMASIN

Inilah pentingnya koordinasi lintas instansi. Bertambahnya kecamatan di Kabupaten Kotabaru membuat KPU Kalsel bingung. Pasalnya panitia yang dibentuk tidak mengkaver kecamatan baru.

--- 

Kecamatan Pulau Laut Utara dipecah menjadi dua wilayah pada November 2019 silam. Wilayah yang baru dimekarkan adalah Kecamatan Pulau Laut Sigam.

Bertambahnya Kecamatan Sigam membuat kecamatan di Kabupaten Kotabaru, yang sebelumnya hanya 21 menjadi 22 kecamatan. Hal ini membuat KPU Kalsel bingung. Pasalnya, sejak lama KPU sudah menyusun jumlah panitia pemilhan kecamatan (PPK) di sana, dengan jumlah kecamatan lama.

Yang membuat panik, mulai hari ini hingga 14 Februari mendatang, tahapan pembentukan PPK dimulai oleh KPU kabupaten dan kota se Kalsel. Adanya kasus ini membuat KPU Kalsel tak berani memasukan kecamatan baru tersebut ke dalam daftar tambahan pembentukan PPK.

“Kami masih mengacu data 153 kecamatan se Kalsel. Data itu tak termasuk Kecamatan Pulau Laut Sigam untuk pembentukan PPK se Kalsel,” sebut Plh Ketua KPU Kalsel, Siswandi Reya’an kemarin.

Dikatakannya, KPU Kalsel masih berpegangan dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2019. Dimana Kabupaten Kotabaru dinyatakan terdiri dari 21 Kecamatan, belum termasuk Kecamatan Pulau Laut Sigam. 

PPK sendiri adalah garda terdepan pelaksanaan pemilu. Bahkan, tugas yang tedekat akan dikerjakan PPK adalah melakukan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan kepala daerah. “Kami tak bisa menambah anggota PPK seenaknya. Makanya, kami berkoordinasi dulu dengan KPU RI dan Kemendagri untuk mendapat regulasi terkait pembentukan PPK ini,” tambahnya.

Siswandi berharap, KPU RI dan Kemendagri memberikan rekomendasi atau regulasi soal pembentukan PPK di Pulau Laut Sigam yang sebelumnya tak masuk dalam data awal tersebut, waktunya tak lama. Pasalnya, proses perekrutan PPK ini tak bisa diundur karena berkaitan dengan tahapan Pilkada.

Yang jadi persoalan, dengan bertambahnya jumlah anggota, otomatis anggaran penyelenggaran tahapan pilkada pun berdampak. Yakni bertambah untuk membayar gaji PPK. “Kaitannya kan soal anggaran. Sementara, anggaran sudah diajukan sejak lama. Perlu disusun ulang,” tukasnya.

Yang tak kalah penting, pemekaran wilayah ini rupanya akan berdampak terhadap jumlah syarat dukungan calon perseorangan di Pilkada Kotabaru. Jika nanti ada rujukan hukum terbaru dari KPU RI. Maka, jumlah syarat dukungan calon perseorangan yang sudah ditetapkan akan mengalami perubahan.

“Dulu pernah kejadian soal ini di Kabupaten Banjar. Kami tak ingin hal ini terulang,” tandasnya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X