Forkopimda Turun Selesaikan Persoalan Warga

- Kamis, 16 Januari 2020 | 08:50 WIB
FORKOPIMDA: Bupati Tala Sukamta bersama Forkopimda menyambut aspirasi warga terkait persoalan dengan perusahaan di Kintap.
FORKOPIMDA: Bupati Tala Sukamta bersama Forkopimda menyambut aspirasi warga terkait persoalan dengan perusahaan di Kintap.

PELAIHARI - Bupati Tanah Laut (Tala) Sukamta bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menerima perwakilan masyarakat Desa Kintap Kecamatan Kintap, terkait persoalan lahan dengan perusahaan sawit di Kintap, di Aula Barakat Lantai II Setda Tala, Rabu (15/1).

Tidak hanya Forkopimda, turut hadir Asisten II Pemkab Tala Akhmad Hairin, Kepala SKPD, Kepala Desa Kintap Suhaimi, pihak Badan Pertanahan Nasional dan perwakilan masyarakat Desa Kintap.

Salah satu warga menyampaikan dalam pertemuan itu, agar Pemerintah Daerah dapat segera menyelesaikan persoalan ini, karena sudah cukup lama menanti permasalahan yang dihadapi tidak dapat selesai dengan baik.

Bupati Tala Sukamta menyebutkan, pihaknya sangat mengapresiasi kehadiran warga untuk menyelesaikan dengan baik persoalan yang dihadapi. 

Dan pihaknya juga menyampaikan, jika persoalan ini dapat segera teratasi, dan juga bersabar dalam penyelesaian persoalan ini membutuhkan waktu.

Selain itu, Sukamta juga meminta kepada masyarakat untuk persoalan lahan ini disikapi kepala dingin. Ke depannya, juga pihaknya melakukan pemanggilan kepada pihak Perusahaan untuk meminta penjelasan. "Ini sebagai bahan masukan, untuk disampaikan ke perusahaan sawit itu," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Tala AKBP Cuncun Kurniadi mengatakan, bahwa investasi tidak boleh dihalang-halangi, namun dapat memperhatikan hak-hak masyarakat sekitar.

Cuncun juga menyampaikan, penyelesaian ini dapat mencari formula terbaik, dan juga seiring penyelesaian dilakukan oleh pihak Forkopimda terhadap perusahaan.

Sementara itu, berdasarkan pertemuan ini melalui keputusan notulensi, warga sepakat tidak melakukan aktivitas yang merugikan perusahaan. Berdasarkan ada jaminan dari pihak Forkopimda akan menyelesaikan persoalan ini paling lama 3 bulan. (ard/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X