Panitia Khusus Dibentuk Untuk Penyelesaian Perda

- Kamis, 16 Januari 2020 | 13:53 WIB
PENYAMPIAN: Sekretaris DPRD Balangan Ardiansyah (kiri) saat membacakan susunan panitia khusus pembahasan Raperda. | FOTO: WAHYUDI RADR BANJARMASIN
PENYAMPIAN: Sekretaris DPRD Balangan Ardiansyah (kiri) saat membacakan susunan panitia khusus pembahasan Raperda. | FOTO: WAHYUDI RADR BANJARMASIN

PARINGIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan kembali menggelar rapat paripurna ke-3 masa sidang kesatu, dengan agenda penetapan panitia khusus terhadap rancangan peraturan daerah tahun 2020, di ruang rapat sekretariat DPRD setempat, Selasa (14/01).

Pada agenda rapat paripurna kali ini, DPRD Kabupaten Balangan menetapkan tiga panitia khusus dalam penyelesaian 23 Raperda pada program pembentukan peraturan daerah tahun 2020, dengan masing-masing Pansus mendapatkan jatah enam Raperda untuk diselesaikan.

Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Ahsani Fauzan menyatakan, penetapan panitia khusus terhadap Raperda tahun 2020 ini, merupakan bentuk komitmen bersama agar apa yang menjadi target peraturan daerah yang diterbitkan bisa mencapai hasil maksimal.

Ia berharap kepada seluruh panitia khusus untuk mampu menjalankan semua rancangan peraturan daerah tepat waktu.

"Harapannya kita semua bisa menjalankan tugas Pansus dengan waktu yang cukup, jangan sampai ada PR," imbuhnya.

Ketua Panitia Khusus III, Erly Satriana usai rapat paripurna menyampaikan, Perda merupakan suatu payung hukum untuk masyarakat, apabila Perda tersebut dijalankan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Erly menambahkan, terkait Perda yang telah dibagi untuk setiap masing-masing panitia khusus tersebut, agar bisa dipergunakan dan dimanfaatkan dengan benar oleh pemerintah Daerah Kabupaten Balangan.
"Kita akan berupaya menyelesaikan Raperda-Raperda ini, sehingga Perda itu bisa kita pergunakan dan bermanfaat bagi Masyarakat Kabupaten Balangan,” ujarnya. (why/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X