KANDANGAN – Komplotan pencuri sarang burung walet yang sering beraksi di wilayah Kecamatan Daha Barat, akhirnya berhasil dibekuk aparat, Selasa (14/1) siang.
Tiga pelaku, Andi (24), Hamsi (24) dan Aminullah (32), ketiganya warga Desa Tanjung Selor, Kecamatan Daha Barat, Kabupaten HSS, diringkus anggota Polsek Daha Selatan.
Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kapolsek Daha Selatan, Ipda Indra Permadi menjelaskan bahwa komplotan pencuri sarang burung walet ini dibekuk setelah mencuri sarang burung walet di Jalan Pengambang, Desa Tanjung Selor, Kecamatan Daha Barat, Minggu (12/1) pagi.
Setelah mendapatkan laporan dari warga yang kehilangan kecurian, Selasa (14/1) aparat langsung melakukan penyelidikan. Tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku diamankan.
“Para pelaku saat mencuri sarang burung walet menggunakan palu,” ungkap Indra Permadi.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan pelaku ini sudah mencuri beberapa kali sarang burung walet milik warga. “Ada beberapa lokasi yang sudah disatroni komplotan ini,” sebutnya.
Sarang burung walet yang dicuri komplotan tersebut, dijual lagi dan hasilnya dibagi bersama. “Para komplotan tersangka ini kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Kepada polisi para tersangka tersebut berdalih mencuri sarang burung walet untuk keperluan hidup sehari-hari. (shn/ema)