Kawanan Pembobol Rumah Diringkus, Hasil Curian Dijual Online

- Jumat, 17 Januari 2020 | 10:22 WIB
PULUHAN LAPTOP: Satuan Reskrim Polres Banjarbaru mengamankan dua tersangka pembobolan rumah lengkal beserta puluhan laptop hasil curian, Kamis (15/1). | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin
PULUHAN LAPTOP: Satuan Reskrim Polres Banjarbaru mengamankan dua tersangka pembobolan rumah lengkal beserta puluhan laptop hasil curian, Kamis (15/1). | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Kejadian pembobolan rumah di Kota Banjarbaru masih marak. Tak sedikit barang-barang berharga milik pemilik rumah digasak oleh kawanan pencuri.

Seperti diungkap Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi S melalui Kasat Reskrim, AKP Aryansyah bahwa beberapa waktu lalu pihaknya berhasil meringkus beberapa pelaku.

Adapun pelaku yang ditangkap yakni Sa'id Hasan (46) warga Kelayan Selatan Banjarmasin. Ia ditangkap di kediamannya pada Selasa (14/1). Penangkapan ini sendiri dibackup unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.

Sa'id adalah pelaku pencurian di Komplek Widya Citra Elok III Sungai Besar Kota Banjarbaru pada bulan Desember Tahun 2019 lalu. "Beberapa kali sebenarnya, terakhir dia menggondol laptop, dua hardisk eksternal dan tiga flashdisk, total kerugian mencapai Rp9 juta," kata Kasat Reskrim.

Sementara, Sa’id sendiri hanya mendapat Rp600 ribu dari menjual laptop kepada Sulaiman, penadah yang juga sudah ditangkap di Komplek Cempaka Putih Banjarmasin. "Di rumah Sulaiman ini disita 20 laptop berbagai merek," tandasnya.

Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati menyeut Sa’id Hasan memang residivis kasus pencurian. "Sa’id suka beraksi seorang diri. Dari pengakuan Sulaiman, ia sudah 5 kali membeli laptop darinya," paparnya.

Atas perbuatan ini, Sa’id Hasan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun Penjara. Sementara, Sulaiman akan dijerat Pasal 480 tentang pertolongan jahat/tadah dengan ancaman hukuman paling lama 4 Tahun Penjara.

Selain itu, Polres Banjarbaru juga mengamankan M Rendy (29) dan M Fikri (19), dua sekawan pelaku pembobol rumah di Jalan Sapta Marga Kota Banjarbaru, Desember 2019 lalu.

Rendy diringkus Minggu (12/1) dini hari di rumah neneknya di Banjarmasin. Barang buktinya mesin cuci, kipas angin, kompor gas beserta tabung 12 kg dan selembar baju.

“Pelaku menjual barang elektronik hasil curian secara online. Hasil penjualan dibagi dengan Fikri,” terang Siti.

Fikri sendiri warga Tanah Laut yang baru bisa diamankan Selasa (14/1) dini hari di Banjarbaru. Dari Fikri barang bukti yang didapat 3 lembar baju, 2 lembar celana pendek, 2 lembar celana panjang, 1 buah tas dan 1 pasang sendal.  “Kerugian korban sekitar Rp30 juta,” ujar Siti.

Adapun modus keduanya adalah dengan mencari rumah yang ditinggal penghuni, lalu masuk dengan mencongkel jendela. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB

Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Selasa, 9 April 2024 | 18:30 WIB
X