H Jali: Biarkan Orang Mau Bilang Apa

- Sabtu, 18 Januari 2020 | 09:45 WIB
VIRAL: Gambar dari video viral Lamborghini Huracan di Jalan Brigjen H Hasan Baseri Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST).
VIRAL: Gambar dari video viral Lamborghini Huracan di Jalan Brigjen H Hasan Baseri Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST).

KANDANGAN - Perbincangan soal penampakan mobil sport Lamborghini Huracan spyder di jalanan padat Kota Barabai masih belum usai, terlebih bagi netizen di media sosial.  Ada yang bilang, Itu lamborgini KW..hasil modifikasi..mun yg asli kada mau sembarangan orang memakai. Tetapi tak sedikit juga yang meyakini mobil tersebut memang asli dari Italia. Asli bro. Yg kw cuma aventador aja, yg versi huracan roadster asli.

Soal perdebatan di dunia maya ini, H Jali, orang tua dari Putri Noor Sandaga, gadis yang mengemudikan Lambo di Barabai tersebut mengaku tidak ambil pusing.

“Biarkan saja orang mau bilang apa,” ujarnya singkat saat ditemui Radar Banjarmasin di bengkelnya, Jumat (17/1) kemarin.

Seperti diketahui, H Jali lah yang membeli mobil tersebut untuk hadiah ulang tahun ke-17 putrinya. Pria asal Kandangan, Hulu Sungai Selatan ini dikenal sebagai pengusaha SPBU, perhotelan, dealer mobil hingga bengkel mobil.

Di sisi lain, dari informasi dihimpun, kendaraan bermotor roda empat tersebut masih belum didaftarkan ke kepolisian setempat.

Kasat Lantas Polres HSS AKP Apriyansa Sinatra saat dikonfirmasi menjelaskan, pendaftaran baru kendaraan bermotor roda empat jenis Lamborghini Huracan saat ini pihak kepolisian masih menunggu lengkapnya berkas mobil.

“Menunggu faktur dan surat menyurat lainnya datang, baru didaftarkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/1) kemarin.

AKP Apriyansa menjelaskan, berdasar peraturan kepala kepolisian (Perkap), nomor lima tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, syarat pendaftaran baru kendaraan bermotor roda empat harus dilengkapi faktur pembelian, cek fisik nomor rangka dan mesin, KTP pemilik.

“Bila barang dari luar negeri harus ada formulir A tentang bea cukai dan kepabeanan. Jika semua persyaratan lengkap baru bisa didaftarkan,” tutur Apriyansa.

Lalu bagaimana bila kendaraan bermotor roda empat hasil modifikasi? Maka menurut Apriyansa juga harus didaftarkan kembali, ditambah dengan keterangan perubahan bentuk. (shn/by/bin)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X