Ibnu Sina Kecewa dengan Pemprov, Gara-gara PDAM Cuma Bisa Jadi Perseroda

- Minggu, 19 Januari 2020 | 00:27 WIB
Impian Pemko Banjarmasin mengubah status PDAM Bandarmasih menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sepertinya tak akan terwujud. Pemprov Kalsel tak menyetujuinya.
Impian Pemko Banjarmasin mengubah status PDAM Bandarmasih menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sepertinya tak akan terwujud. Pemprov Kalsel tak menyetujuinya.

BANJARMASIN - Impian Pemko Banjarmasin mengubah status PDAM Bandarmasih menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sepertinya tak akan terwujud. Pemprov Kalsel tak menyetujuinya.

Pilihannya hanya tinggal satu. Yakni Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Bukan Perumda yang selama ini diinginkan.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina membeberkan penyebabnya. Pemprov ternyata tak menyetujui saham yang mereka miliki di PDAM dihibahkan. Nominalnya mencapai Rp60 miliar. “Kita tidak punya pilihan selain menjadi Perseroda," ucapnya.

Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas. Dengan modal yang terbagi atas saham seluruhnya atau paling sedikit 51 persen dimiliki oleh satu daerah.

Dam PDAM Bandarmasih mesti mengubah status. Menjalankan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Awalnya pemko kepincut untuk menjadikannya Perumda karena dianggap tepat. Agar perusahaan air minum ini bisa mandiri dan bergerak leluasa mengembangkan bisnis.

Sayang, pemprov sudah menyatakan sikap. Tak mau melepas saham mereka, bahkan diganti sekalipun. Mau tak mau, pilihan tinggal menjadi Perseroda.

Ibnu sedikit kecewa. Karena ia tahu latar belakang penyertaan modal yang dilakukan pemprov untuk PDAM Bandarmasih saat masih menjadi anggota DPRD Kalsel.

“Penyertaan modal ini ada semangatnya. Membantu meningkatkan kinerja PDAM untuk pipanisasi, lebih berorientasi pada sosial, tidak bertujuan utama pada penghasilan," sebutnya

Apalagi, ada rencana program Banjarbakula. Di mana PDAM bersinergi dalam pelayanan lima daerah. Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Tanah Laut dan Barito Kuala.

“Intinya dapat mengelola lima PDAM di provinsi ini bisa menjadi payung hukum tersendiri dan pelayanannya juga sama," paparnya. (nur/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X