Tanpa Antre di Ruangan Khusus, Penyandang Disabilitas Bisa dapat SIM

- Minggu, 19 Januari 2020 | 00:36 WIB
TANPA ANTRE: Pemohon SIM dari penyandang disabilitas ditempatkan di ruangan khusus ramah difabel yang disediakan kursi roda serta tanpa antrean ketika proses pembuatan SIM. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
TANPA ANTRE: Pemohon SIM dari penyandang disabilitas ditempatkan di ruangan khusus ramah difabel yang disediakan kursi roda serta tanpa antrean ketika proses pembuatan SIM. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Sejak beberapa tahun terakhir. Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kota Banjarbaru dari golongan difabel terus ada. Hal ini sebagai bukti bahwa kaum difabel juga diperbolehkan memiliki SIM dan mengendarai kendaraan di jalan raya.

Hal ini juga turut tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM. Yang mana penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asalkan mengantongi SIM D.

Meski masuk kategori SIM D. Namun dari keterangan pihak Satlantas Polres Banjarbaru, jika pelayanan pembuatan SIM untuk kaum difabel diberlakukan seperti pembuatan SIM C dan SIM pada umumnya.

Namun sesuai dengan keharusan bahwa instansi pemerintahan harus ramah kaum difabel. Ruangan khusus telah disiapkan bagi penyandang disabilitas yang ingin membuat SIM D.

Menurut Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Gustaf Adolf Mamuaya melalui Baur SIM Aipda Putu menyebut, jika pada tahun 2019 tadi ada sebanyak enam penyandang disabilitas yang telah membuat SIM D.

"Syarat dasar untuk mendapatkan SIM D sama seperti SIM A dan C. Pemohon harus berusia lebih dari 17 tahun, memenuhi syarat administratif, kesehatan, serta lulus uji teori serta praktik dan memiliki penglihatan dan pendengaran normal," katanya.

Lalu, walau tidak jauh berbeda dengan pembuatan SIM A atau C. Alat uji praktek untuk SIM D terang Putu punya perbedaan dengan SIM C. "Kendaraannya disesuaikan dengan kebutuhan pemohon, bisa dimodifikasi, misalnya kendaraan khusus sepeda motor beroda tiga."

Ditanya ihwal istimewanya ruangan khusus penyandang disabilitas. Putu mengatakan kalau di ruang ini tak ada antrean seperti di ruangan umumnya.

"Jadi tidak ikut antre bersama dengan pemohon yang umum. Memang kita prioritaskan mereka saat proses pembuatan SIM tersebut," tambahnya.

Jika pengguna kendaraan jenis motor perlu kendaraan khusus. Lantas, bagaimana dengan penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan roda empat seperti mobil. Ditegaskan Putu jika hal ini tetap bisa, dengan ketentuan mobil tersebut bisa dioperasikan pemohon.

"Sama saja dengan SIM A umumnya, yakni harus mengikuti tes baik teori dan praktek. Makanya ada diuji praktek dulu, apakah bisa mengoperasikan mobilnya atau tidak," ucapnya.

Terakhir, sejauh ini kata Putu masih banyak masyarakat penyandang disabilitas yang belum mengetahui soal ini. "Jadi, kita mengimbau bagi yang memang bisa mengoperasikan kendaraan baik roda dua, tiga dan empat agar tak perlu segan untuk bertanya seputar membuat SIM. Mengingat, saat giat razia, tetap diberlakukan tilang," pesannya. (rvn/ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X