PROKAL.CO,
BANJARBARU - Sejak beberapa tahun terakhir. Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kota Banjarbaru dari golongan difabel terus ada. Hal ini sebagai bukti bahwa kaum difabel juga diperbolehkan memiliki SIM dan mengendarai kendaraan di jalan raya.
Hal ini juga turut tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM. Yang mana penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asalkan mengantongi SIM D.
Meski masuk kategori SIM D. Namun dari keterangan pihak Satlantas Polres Banjarbaru, jika pelayanan pembuatan SIM untuk kaum difabel diberlakukan seperti pembuatan SIM C dan SIM pada umumnya.
Namun sesuai dengan keharusan bahwa instansi pemerintahan harus ramah kaum difabel. Ruangan khusus telah disiapkan bagi penyandang disabilitas yang ingin membuat SIM D.
Menurut Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Gustaf Adolf Mamuaya melalui Baur SIM Aipda Putu menyebut, jika pada tahun 2019 tadi ada sebanyak enam penyandang disabilitas yang telah membuat SIM D.
"Syarat dasar untuk mendapatkan SIM D sama seperti SIM A dan C. Pemohon harus berusia lebih dari 17 tahun, memenuhi syarat administratif, kesehatan, serta lulus uji teori serta praktik dan memiliki penglihatan dan pendengaran normal," katanya.