Bawa Kabur Mobil, Ditangkap di Kaltim

- Senin, 20 Januari 2020 | 07:24 WIB
SIAL: Akhmadi alias Udin dan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Ayla hasil kejahatan penipuan saat diperlihatkan anggota Polsek Amuntai Kota. | Foto: Polres HSU untuk Radar Banjarmasin
SIAL: Akhmadi alias Udin dan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Ayla hasil kejahatan penipuan saat diperlihatkan anggota Polsek Amuntai Kota. | Foto: Polres HSU untuk Radar Banjarmasin

AMUNTAI - Akibat ingin mendapat uang secara instan, segala cara dilakukan oknum penipu. Aksi itu dilakoni Akhmadin alias Udin (39). Warga Paringin Kota Kabupaten Balangan ini berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Amuntai Kota dan Opsnal Polres Hulu Sungai Utara di Kecamatan Kuaro, Kalimantan Timur, Jumat (17/1) sekitar pukul 01.00 Wita. 

Aksi pria berperawakan gempal ini terbilang nekat. Sebab mampu menipu korbannya, Junaidi. Ia menggelapkan mobil Daihatsu Ayla Nopol DA 1317 KH warna Abu metalik. Tak terima, korban melaporkan aksi Udin ke Polsek Amuntai Kota.

Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui Kapolsek Amuntai Kota, Ipda Syaifullah membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Awal perkara bermula pada Kamis (16/1).

Aparat menerima laporan dari korban atas nama Junaidi. Selanjutnya dilakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam pada Jumat tanggal 17 Januari 2020 sekira jam 01.00 Wita, tim mendapat informasi. Tersangka berada di Kuaro Penajam.

"Unit kami dan Opsnal Polres HSU langsung menuju ke lokasi yang diinfokan. Dan anggota Polsek Kuaro ikut membantu menangkap pelaku di salah satu warung di daerah tersebut,"  terang Syaifullah.

Kemudian, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Amuntai Kota guna proses lebih lanjut. Motifnya, pelaku ingin mendapatkan uang dengan cara menggadaikan mobil hasil penipuan dan atau  penggelapan kepada orang lain sebesar Rp 35 juta di Kuaro. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X