Kecamatan Baru, Sigam Tak Punya PPK

- Senin, 20 Januari 2020 | 07:47 WIB
Edy Ariansyah
Edy Ariansyah

BANJARMASIN – KPU Kalsel akhirnya mengambil keputusan terkait permasalahan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di Kecamatan Pulau Laut Sigam. Mengacu pada jumlah 21 wilayah kecamatan di Kabupaten Kotabaru, diputuskan tidak ada PPK di kecamatan yang baru. 

“Sudah diputuskan, KPU Kalsel tetap mengacu pada struktur administrasi wilayah yang lama. yakni berjumlah 21. Minus Kecamatan Pulau Laut Sigam,” beber Komisioner KPU Kalsel Devisi SDM dan Parmas, Edy Ariansyah.

Dia menegaskan, meski tanpa PPK di kecamatan baru tersebut, proses tahapan pemilihan kepala daerah tetap berjalan. PPK nya diambil dari anggota PPK kecamatan sebelum dimekarkan. Yakni PPK Pulau Laut Utara. “Tak akan berpengaruh, masih bisa dicover. Pemilu lalu kan mereka juga,” ujarnya.

Keputusan tak membentuk PPK di Pulau Laut Sigam sebut mantan Staf Ahli Bawaslu RI itu setelah adanya rekomendasi dari Kemendagri. Dasar lain adalah, jika nantinya dibentuk, akan berdampak terhadap jumlah syarat dukungan perseorangan yang sudah dilakukan penetapan.

Pertimbangan lain adalah, soal perencanaan dan anggaran yang sudah disusun tahun 2019 lalu. Sementara, kabar adanya pemekaran kecamatan di wilayah tersebut, baru didapat pihaknya awal Januari tadi. “Tahapan penyerahan syarat dukungan perseorangan segera bergulir. Kalau dirubah, akan berdampak. Belum lagi soal anggaran lain. Makanya diputuskan tetap 21 kecamatan,” paparnya.

Jika memaksakan menambah kecamatan, selain harus membentuk PPK, KPU juga harus membentuk panitia pemungutan suara (PPS), termasuk mendata kembali jumlah pemilih baru di Kecamatan Pulau Laut Sigam. “Tahapan sudah bergulir. Dipaksakan memerlukan waktu lagi. Apalagi sebelum kecamatan ini dimekarkan, PPK dan PPS nya sudah ada,” tukasnya.

PPK sendiri adalah garda terdepan pelaksanaan pemilu. Bahkan, tugas yang tedekat akan dikerjakan PPK adalah melakukan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan kepala daerah. Tanpa mereka, bisa saja tahapan ini bisa terganggu.

Berbeda dengan Kecamatan Pulau Laut Sigam, KPU tetap mempertahankan Desa Wonorejo, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan. Padahal desa ini disebut desa “Hantu” lantaran ditinggal penghuninya karena masuk konsesi tambang.

Namun, desa ini rupanya masih terdata dalam basis pengkodean wilayah desa dan kecamatan di Kemendagri. Padahal, faktanya warganya sudah banyak pindah. “Tak bisa dihapus. Sampai detik ini desa tersebut masih memiliki kode wilayah. Sepanjang wilayah tersebut masih tercatat secara resmi, KPU tetap membentuk penyelenggara,” terangnya.

Edy mengatakan, pada Pemilu 2019 lalu, di Desa Wonorejo ditempatkan satu TPS dengan jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 180 pemilih. Bahkan, di hari pemungutan suara, pemilih yang datang cukup banyak, sebanyak 130 orang. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X