BATULICIN - Kemarin, digelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka Pendapat Akhir Eksekutif Terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Kami atas nama pemerintah daerah, tak lupa mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinanan dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas usulan dan seluruh tahapan pada pembahasan Raperda Inisiatif ini,” kata Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor dalam sambutannya di Gedung DPRD setempat.
Hal yang prioritas lanjutnya, melalui pelaksanaan pendapat akhir kepala daerah ini selanjutnya akan diproses, untuk dapat menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu Raperda inisiatif tersebut pada dasarnya pihak eksekutif menerima dan menyambut dengan baik, atas Raperda ini.
“Karena disamping sebagai komitmen bersama terhadap upaya pembangunan yang berkeadilan, juga merupakan cerminan dukungan terhadap pemantapan penerapan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah ini,” terang bupati.
Apalagi salah satu poin hasil konvensi HAM, tambah bupati menyebutkan bahwa hak yang harus diberikan kepada masyarakat, adalah kesamaan dalam setiap kesempatan, baik kesempatan memperoleh pekerjaan, kesempatan meningkatkan kompetensi dan lain sebagainya.
“Kami berharap dengan disahkan Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah, akan mampu mendorong percepatan pemenuhan hak dasar masyarakat Tanah Bumbu, terutama bagi penyandang difabel untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan, baik sebagai penerima manfaat maupun sebagai pelaksana pembangunan,” ujarnya.
Bupati berharap secepatnya setelah ditetapkan, dan diundangkannya peraturan daerah ini, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait bersama-sama DPRD, melakukan sosialisasi dan melaksanakan perda tersebut.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanbu H Supiansyah, serta dihadiri Wakil Bupati Tanbu H Ready Kambo, pejabat lingkup Pemkab Tanbu serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tanbu. (kry/ij/ram)