Kaum Buruh Unjuk Rasa, Tolak Omnibus Law

- Selasa, 21 Januari 2020 | 06:58 WIB
TOLAK: Buruh yang tergabung dalam FSPMI Kalsel berunjuk rasa menolak Omnibus Law di Gedung DPRD Kalsel, kemarin (20/1) pagi.
TOLAK: Buruh yang tergabung dalam FSPMI Kalsel berunjuk rasa menolak Omnibus Law di Gedung DPRD Kalsel, kemarin (20/1) pagi.

BANJARMASIN - Rencana Undang-Undang Omnibus Law yang berhubungan dengan ketenagakerjaan menuai penolakan kaum buruh Kalsel. Mereka berbondong-bondong berunjuk rasa ke gedung DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat, kemarin (20/1) pagi.

Puluhan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel berorasi di depan rumah wakil rakyat tersebut. Membawa berbagai macam poster dan spanduk bernada protes. Aksi unjuk rasa itu dikawal ketat aparat kepolisian.

Koordinator aksi Yoeyoen Indharto menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, menolak upah murah. Kedua, menuntut pencabutan Revisi PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Terakhir, pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 228 Tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang bisa diduduki TKA (tenaga kerja asing).

“Penciptaan klaster lapangan kerja ini bakal sangat merugikan pekerja," tegas Yoeyoen.

Apa itu Omnibus Law? Ada 11 klaster yang diatur di sana. Kaum buruh khawatir, jika diterapkan, bakal menghapus batasan minimum upah. Buruh bisa diupah per jam pekerjaan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel Firman Yusi yang menemui pengunjuk rasa memahami kekhawatiran pekerja mengenai wacana RUU Omnibus Law.

“Mereka merasa RUU ini tidak pro pekerja. Karena membuat nilai tawar buruh semakin rendah,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Firman yang didampingi politikus Nasdem H Iberahim menyebutkan berbagai keluhan buruh. Dari sistem outsourcing, keberadaan tenaga kerja asing, dan jam bekerja.

“Ini yang perlu diberi batasan. Pekerjaan mana yang boleh dibayar per jam dan mana yang tetap harus mengacu UMP (Upah Minimum Provinsi),” pungkasnya.

Pada waktu bersamaan, Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kalsel berudiensi dengan Komisi IV. Tuntutannya sama, menolak Omnibus Law. Ditambah pengurangan nilai pesangon.

“Karena diusulkan berupa tunjangan pesangon, bukan berdasarkan masa kerja. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan dihitung sesuai masa kerja,” ujar Biro Hukum FSPSI Kalsel, Sumarlan.

Mereka juga kecewa karena pemerintah tak mengajak serikat buruh untuk berdiskusi ketika menyusun RUU tersebut.

Jika DPRD Kalsel tak menyampaikan aspirasi mereka pusat, buruh akan kembali turun ke jalan. "Jika aspirasi tak didengarkan, kami akan turun ke jalan," tegasnya. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X