Said: Camat, Sisir IMB Pembatuan..!

- Selasa, 21 Januari 2020 | 07:17 WIB
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah.
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah.

BANJARBARU - Gaung Pemko Banjarbaru bakal menindak bangunan yang tidak sesuai peruntukan di eks lokalisasi Pembatuan Landasan Ulin Banjarbaru kembali terdengar.

Meski sempat digalakkan sejak akhir-akhir tahun 2019 lalu. Namun hingga kini, belum ada nampak realisasi program tersebut. Yang mana, Pemko melalui tim khusus akan melakukan pendataan hingga penertiban bangunan yang disalahgunakan. Baik untuk prostitusi terselubung hingga jualan miras.

Memang fakta di lapangan, meski telah dilarang secara resmi. Bisnis esek-esek di Pembatuan masih bernadi. Buktinya, beberapa waktu terakhir, sejumlah PSK diamankan petugas hingga disidangkan.

Tim ini sendiri dahulunya dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah. Yang mana melibatkan lintas SKPD dalam hal penanganannya.

Atas hal ini, Sekda Banjarbaru saat dikonfirmasi tak menampiknya. Dijawabnya bahwa memang sudah seharusnya program ini direalisasikan. "Memang masih belum terealisasi, tapi sebetulnya seharusnya sudah masuk ke aksinya," katanya.

Adapun, untuk menggelar ini Sekda menjabarkan perlu ada tahapan dan SOP yang jelas. Termasuk katanya soal adanya LO (Legal Opinion) yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

"Tidak bisa ujug-ujug, harus bertahap dan ada SOP. Untuk menjaringnya yakni soal legalitas bangunan itu, apakah ada izin IMB nya, nah ini kan salah satu tahapannya," tegasnya.

Sekarang ini kata Sekda tak sedikit yang diketahui bahwa bangunan di eks lokalisasi Pembatuan kerap disalahfungsikan. "Ada tiga pelanggaran, tidak ber-IMB, digunakan untuk prostitusi bahkan juga jualan miras. Ini tentu melanggar."

Jika terbukti melanggar, Sekda sendiri menegaskan agar bisa ditindak tegas. Bahkan tak tanggung-tanggung, ia mendorong bahwa bangunan yang terbukti bersalah bisa dibongkar.

"Kalau saya inginnya dibongkar jika memang tidak sesuai. Karena kan banyak yang dilanggar, makanya ini harus disosialisasikan, kalau masih melanggar apalagi terjaring OTT oleh petugas, maka boleh ditindak," bebernya.

Lantas apa langkah ke depannya? Sekda menyebut bahwa sesuai kebijakan Pemko. Sekarang izin bangunan (IMB) perumahan warga berada di bawah wewenang kecamatan. Dalam hal ini Kecamatan Landasan Ulin.

"Jadi kecamatan harus melakukan inventarisir bangunan ini, lalu dilaporkan dan diteliti. Karena dalam pelanggaran bangunan itu bisa dibongkar kalau tidak sesuai aturan dan peruntukan," tambahnya.

Sekda juga turut menyinggung soal adanya indikasi persekongkolan terkait polemik penertiban di eks lokalisasi tersebut. Ditegaskannya, bahwa jangan sampai ada terjadi persekongkolan apalagi terkesan melindungi saat akan dilakukan penertiban.

"Jangan sampai ada persekongkolan untuk hal ini. Apalagi terkesan melindungi, jadi jangan ada hal itu," pungkasnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB
X